Presiden tak boleh rangkap jabatan di partai

Kamis, 21 Februari 2013 - 09:14 WIB
Presiden tak boleh rangkap...
Presiden tak boleh rangkap jabatan di partai
A A A
Sindonews.com - Seseorang yang terpilih menjadi presiden harus mencopot jabatannya di partai politik (parpol). Karena, kalau sudah menjadi kepala negara itu sudah milik rakyat Indonesia untuk fokus melayaninya, bukan lagi mengurusi parpol.

"Ideal begitu. Jadi, kalau sudah menjadi pejabat publik seperti presiden, menteri atau kepala daerah, seharusnya tidak jadi pengurus partai lagi. Karena sangat menganggu kinerja untuk urusan pemerintahaannya, dan rakyat sendiri," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi kepada Sindonews, Kamis (21/2/2013).

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan, pihaknya akan mendorong supaya aturan itu dimasukkan ke Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) yang sedang digodok Badan Legislasi (Baleg) DPR agar jelas aturannya.

"Kita akan dorong ke arah sana, siapa yang menolak ide ini, sama saja dengan tidak mau memperbaiki partai yang saat ini legitimasi semakin merosot dimata publik," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana sepakat jika seorang yang terpilih menjadi presiden harus melepas jabatannya di partai. Menurutnya, aturan itu tidak hanya berlaku bagi presiden, tapi juga seluruh pejabat negara.

"Ya untuk idealnya sih begitu. Tapi bukan saja presiden, tapi juga berlaku untuk semua pejabat negara yang di eksekutif, dari lurah sampai presiden. Seperti yang dikatakan, 'My loyality to party ends, when my loyality to country begin'," katanya kepada Sindonews.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)