Presiden tak boleh rangkap jabatan di partai

Kamis, 21 Februari 2013 - 09:14 WIB
Presiden tak boleh rangkap...
Presiden tak boleh rangkap jabatan di partai
A A A
Sindonews.com - Seseorang yang terpilih menjadi presiden harus mencopot jabatannya di partai politik (parpol). Karena, kalau sudah menjadi kepala negara itu sudah milik rakyat Indonesia untuk fokus melayaninya, bukan lagi mengurusi parpol.

"Ideal begitu. Jadi, kalau sudah menjadi pejabat publik seperti presiden, menteri atau kepala daerah, seharusnya tidak jadi pengurus partai lagi. Karena sangat menganggu kinerja untuk urusan pemerintahaannya, dan rakyat sendiri," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi kepada Sindonews, Kamis (21/2/2013).

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan, pihaknya akan mendorong supaya aturan itu dimasukkan ke Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) yang sedang digodok Badan Legislasi (Baleg) DPR agar jelas aturannya.

"Kita akan dorong ke arah sana, siapa yang menolak ide ini, sama saja dengan tidak mau memperbaiki partai yang saat ini legitimasi semakin merosot dimata publik," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana sepakat jika seorang yang terpilih menjadi presiden harus melepas jabatannya di partai. Menurutnya, aturan itu tidak hanya berlaku bagi presiden, tapi juga seluruh pejabat negara.

"Ya untuk idealnya sih begitu. Tapi bukan saja presiden, tapi juga berlaku untuk semua pejabat negara yang di eksekutif, dari lurah sampai presiden. Seperti yang dikatakan, 'My loyality to party ends, when my loyality to country begin'," katanya kepada Sindonews.
(mhd)
Berita Terkait
KPPU Telusuri Rangkap...
KPPU Telusuri Rangkap Jabatan di BUMN
Keputusan Rektor UI...
Keputusan Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Dinilai Tepat
Jejak Pendidikan 6 Wamen...
Jejak Pendidikan 6 Wamen Perempuan yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
62 Petinggi BUMN Rangkap...
62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU: Ada yang Menjabat di 22 Perusahaan
Enaknya Rangkap Jabatan...
Enaknya Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta: Gajinya Berlipat-lipat
MK Mempertegas Wakil...
MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved