Presiden tak boleh rangkap jabatan di partai

Kamis, 21 Februari 2013 - 09:14 WIB
Presiden tak boleh rangkap...
Presiden tak boleh rangkap jabatan di partai
A A A
Sindonews.com - Seseorang yang terpilih menjadi presiden harus mencopot jabatannya di partai politik (parpol). Karena, kalau sudah menjadi kepala negara itu sudah milik rakyat Indonesia untuk fokus melayaninya, bukan lagi mengurusi parpol.

"Ideal begitu. Jadi, kalau sudah menjadi pejabat publik seperti presiden, menteri atau kepala daerah, seharusnya tidak jadi pengurus partai lagi. Karena sangat menganggu kinerja untuk urusan pemerintahaannya, dan rakyat sendiri," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi kepada Sindonews, Kamis (21/2/2013).

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan, pihaknya akan mendorong supaya aturan itu dimasukkan ke Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) yang sedang digodok Badan Legislasi (Baleg) DPR agar jelas aturannya.

"Kita akan dorong ke arah sana, siapa yang menolak ide ini, sama saja dengan tidak mau memperbaiki partai yang saat ini legitimasi semakin merosot dimata publik," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana sepakat jika seorang yang terpilih menjadi presiden harus melepas jabatannya di partai. Menurutnya, aturan itu tidak hanya berlaku bagi presiden, tapi juga seluruh pejabat negara.

"Ya untuk idealnya sih begitu. Tapi bukan saja presiden, tapi juga berlaku untuk semua pejabat negara yang di eksekutif, dari lurah sampai presiden. Seperti yang dikatakan, 'My loyality to party ends, when my loyality to country begin'," katanya kepada Sindonews.
(mhd)
Berita Terkait
KPPU Telusuri Rangkap...
KPPU Telusuri Rangkap Jabatan di BUMN
Keputusan Rektor UI...
Keputusan Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Dinilai Tepat
Jejak Pendidikan 6 Wamen...
Jejak Pendidikan 6 Wamen Perempuan yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
62 Petinggi BUMN Rangkap...
62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU: Ada yang Menjabat di 22 Perusahaan
Enaknya Rangkap Jabatan...
Enaknya Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta: Gajinya Berlipat-lipat
MK Mempertegas Wakil...
MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved