UU PT sama saja dengan UU BHP

Rabu, 20 Februari 2013 - 18:53 WIB
UU PT sama saja dengan...
UU PT sama saja dengan UU BHP
A A A
Sindonews.com - Polemik mengenai adanya Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, masih saja menjadi polemik dalam dunia pendidikan.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Gajah Mada (UGM) menilai, UU PT tidak beda dengan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinilai merugikan masyarakat.

"UU PT itu sebenarnya UU BHP yang berganti baju. Karena setelah dicermati, UU PT hanya membuat peran pemerintah menjadi kecil dalam pembiayaan pendidikan perguruan tinggi di Indonesia. Padahal pemerintah yang punya tanggung jawab penuh memajukan kualitas pendidikan," ujar aktivis BEM KM UGM, Faisal A Kamil dalam aksinya menuntut pencabutan UU PT, di Bunderan UGM, Yogyakarta, Rabu (20/2/2013).

Faisal menuturkan, UU PT masih memilah antara perguruan tinggi dalam badan hukum dan menyajikan otonomi. Dalam kondisi tersebut dilakukan pemisahan konsep kekayaan negara maupun memberikan kewenangan institusi pendidikan mencari dana secara mandiri.

"Padahal MK sudah secara tegas menjadikan alasan ketentuan mewajibkan PT melakukan otonomi saat membatalkan UU BHP. MK sendiri memutuskan seharusnya pemenuhan hak pendidikan dilakukan oleh negara dan swastanisasi pendidikan tidak dilakukan. Dan semua terulang pada UU PT. Artinya kedua UU ini memiliki semangat, jiwa, dan roh yang sama,” jelasnya.

Menurutnya, pelepasan tanggung jawab negara dalam pembiayaan perguruan tinggi, tercermin dalam pasal 76 ayat 2 huruf c yang membahas tentang sistem pinjaman dana tanpa bunga bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi.

”Cara-cara tersebut sangat aneh, karena dalam amanah UUD 45, peran negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Bukan melakukan transaksi peminjaman uang kepada mahasiswanya supaya bisa kuliah,” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, mahalnya biaya pendidikan tinggi dan terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan pun, masih terjadi di Indonesia. Dan dari kajian BEM UGM, subtansi UU PT masih tidak lepas dari kooptasi kepentingan lembaga keuangan internasional.

”UU PT ini juga merupakan amanat dari general agreements on trade service (GATS), yang telah ditandatangani rezim neoliberal di Indonesia. Dalam tujuh sektor yang diliberalkan, satu di antaranya adalah sektor pendidikan,” pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Pengalaman 36 Tahun,...
Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain
Kualitas Universitas...
Kualitas Universitas Oxford Tak Terkalahkan di Dunia
iSB Sediakan Jurusan...
iSB Sediakan Jurusan Akuntansi Internasional, Ini Sejumlah Keunggulannya
16 Lembaga Layanan Pendidikan...
16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Ini Daftar dan Kontaknya
100 Program Studi Vokasi...
100 Program Studi Vokasi Akan Dipadukan dengan Dunia Industri dan Kerja
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved