UU PT sama saja dengan UU BHP
A
A
A
Sindonews.com - Polemik mengenai adanya Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, masih saja menjadi polemik dalam dunia pendidikan.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Gajah Mada (UGM) menilai, UU PT tidak beda dengan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinilai merugikan masyarakat.
"UU PT itu sebenarnya UU BHP yang berganti baju. Karena setelah dicermati, UU PT hanya membuat peran pemerintah menjadi kecil dalam pembiayaan pendidikan perguruan tinggi di Indonesia. Padahal pemerintah yang punya tanggung jawab penuh memajukan kualitas pendidikan," ujar aktivis BEM KM UGM, Faisal A Kamil dalam aksinya menuntut pencabutan UU PT, di Bunderan UGM, Yogyakarta, Rabu (20/2/2013).
Faisal menuturkan, UU PT masih memilah antara perguruan tinggi dalam badan hukum dan menyajikan otonomi. Dalam kondisi tersebut dilakukan pemisahan konsep kekayaan negara maupun memberikan kewenangan institusi pendidikan mencari dana secara mandiri.
"Padahal MK sudah secara tegas menjadikan alasan ketentuan mewajibkan PT melakukan otonomi saat membatalkan UU BHP. MK sendiri memutuskan seharusnya pemenuhan hak pendidikan dilakukan oleh negara dan swastanisasi pendidikan tidak dilakukan. Dan semua terulang pada UU PT. Artinya kedua UU ini memiliki semangat, jiwa, dan roh yang sama,” jelasnya.
Menurutnya, pelepasan tanggung jawab negara dalam pembiayaan perguruan tinggi, tercermin dalam pasal 76 ayat 2 huruf c yang membahas tentang sistem pinjaman dana tanpa bunga bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi.
”Cara-cara tersebut sangat aneh, karena dalam amanah UUD 45, peran negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Bukan melakukan transaksi peminjaman uang kepada mahasiswanya supaya bisa kuliah,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, mahalnya biaya pendidikan tinggi dan terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan pun, masih terjadi di Indonesia. Dan dari kajian BEM UGM, subtansi UU PT masih tidak lepas dari kooptasi kepentingan lembaga keuangan internasional.
”UU PT ini juga merupakan amanat dari general agreements on trade service (GATS), yang telah ditandatangani rezim neoliberal di Indonesia. Dalam tujuh sektor yang diliberalkan, satu di antaranya adalah sektor pendidikan,” pungkasnya.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Gajah Mada (UGM) menilai, UU PT tidak beda dengan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinilai merugikan masyarakat.
"UU PT itu sebenarnya UU BHP yang berganti baju. Karena setelah dicermati, UU PT hanya membuat peran pemerintah menjadi kecil dalam pembiayaan pendidikan perguruan tinggi di Indonesia. Padahal pemerintah yang punya tanggung jawab penuh memajukan kualitas pendidikan," ujar aktivis BEM KM UGM, Faisal A Kamil dalam aksinya menuntut pencabutan UU PT, di Bunderan UGM, Yogyakarta, Rabu (20/2/2013).
Faisal menuturkan, UU PT masih memilah antara perguruan tinggi dalam badan hukum dan menyajikan otonomi. Dalam kondisi tersebut dilakukan pemisahan konsep kekayaan negara maupun memberikan kewenangan institusi pendidikan mencari dana secara mandiri.
"Padahal MK sudah secara tegas menjadikan alasan ketentuan mewajibkan PT melakukan otonomi saat membatalkan UU BHP. MK sendiri memutuskan seharusnya pemenuhan hak pendidikan dilakukan oleh negara dan swastanisasi pendidikan tidak dilakukan. Dan semua terulang pada UU PT. Artinya kedua UU ini memiliki semangat, jiwa, dan roh yang sama,” jelasnya.
Menurutnya, pelepasan tanggung jawab negara dalam pembiayaan perguruan tinggi, tercermin dalam pasal 76 ayat 2 huruf c yang membahas tentang sistem pinjaman dana tanpa bunga bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi.
”Cara-cara tersebut sangat aneh, karena dalam amanah UUD 45, peran negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Bukan melakukan transaksi peminjaman uang kepada mahasiswanya supaya bisa kuliah,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, mahalnya biaya pendidikan tinggi dan terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan pun, masih terjadi di Indonesia. Dan dari kajian BEM UGM, subtansi UU PT masih tidak lepas dari kooptasi kepentingan lembaga keuangan internasional.
”UU PT ini juga merupakan amanat dari general agreements on trade service (GATS), yang telah ditandatangani rezim neoliberal di Indonesia. Dalam tujuh sektor yang diliberalkan, satu di antaranya adalah sektor pendidikan,” pungkasnya.
(maf)