Kasus simulator SIM mengarah ke komisi III DPR
A
A
A
Sindonews.com - Pengembangan kasus dugaan suap proyek simulator SIM di Korlantas Mabes Polri mulai diarahkan pada proses anggaran di komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kuat dugaan, terjadi penyimpangan saat proses penganggaran di lembaga wakil rakyat itu.
Karena itulah kemudian KPK memanggil terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin selaku mantan anggota Komisi III DPR RI. Nazar diperiksa dalam kapasistasnya sebagai saksi.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diyakini mengetahui permainan anggaran dalam proyek tersebut.
“Kaitannya dengan angaran karena dia kan Banggar (Badan Anggaran),“ jelas Busyro di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Namun, saat disinggung lebih jauh kaitan Nazarudin dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar itu, Busyro berdalih, hingga saat ini pimpinan belum mendapat laporan utuh dari penyidik KPK.
"Penyidiknya belum melaporkan pada pimpinan, nah kalau belum lapor saya belum bisa jelaskan. Nanti ada informasi yang keliru," kilahnya.
Karena itulah kemudian KPK memanggil terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin selaku mantan anggota Komisi III DPR RI. Nazar diperiksa dalam kapasistasnya sebagai saksi.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diyakini mengetahui permainan anggaran dalam proyek tersebut.
“Kaitannya dengan angaran karena dia kan Banggar (Badan Anggaran),“ jelas Busyro di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Namun, saat disinggung lebih jauh kaitan Nazarudin dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar itu, Busyro berdalih, hingga saat ini pimpinan belum mendapat laporan utuh dari penyidik KPK.
"Penyidiknya belum melaporkan pada pimpinan, nah kalau belum lapor saya belum bisa jelaskan. Nanti ada informasi yang keliru," kilahnya.
(lns)