Andi Mallarangeng dinilai Menkeu layak jadi tersangka
Rabu, 20 Februari 2013 - 10:04 WIB
Andi Mallarangeng dinilai Menkeu layak jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng memang layak dijadikan tersangka dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Agus, sebagai menpora waktu itu, Andi telah melakukan pelanggaran wewenang.
"Terkait dengan Menpora sebagai pengguna anggaran sesuai undang-undang bertanggung jawab pada anggaran," ujar Agus, setelah menjalani pemeriksaan di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/2/2013) malam.
Agus mendesak Andi untuk mau mengakui apa yang sudah dilakukannya selama ini, termasuk soal pelanggaran wewenang dalam proyek itu.
"Kalau sekarang Menpora sebagai tersangka kita doakan supaya beliau dapat menjelaskan," imbuhnya.
Sebelumnya, Rizal Mallarangeng adik Andi, acap kali menuding Menkeu Agus Martowardojo ikut terlibat dalam skandal Hambalang. Menurut Rizal, Agus bertanggung jawab dalam pembengkakan anggaran.
Sementara itu, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menkeu Agus Martowardoyo dianggap lalai sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp243,66 miliar.
Kelalaian yang dilakukan sesuai hasil audit BPK yaitu, telah menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) Tahun Anggaran 2010 yang diajukan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.02/2010.
Selanjutnya Agus juga menetapkan persetujuan kontrak multi years tahun jamak kendati mengandung sejumah kejanganggalan. Kejanggalan itu menyangkut alokasi anggaran seperti belum tersedia dalam APBN, kemudian permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Sesmenpora.
Berikutnya pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak ditandatangani oleh Menteri PU. Akan tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU.
Termasuk RKA KL Kemenpora Tahun Anggaran 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran belum ditetapkan
Menurut Agus, sebagai menpora waktu itu, Andi telah melakukan pelanggaran wewenang.
"Terkait dengan Menpora sebagai pengguna anggaran sesuai undang-undang bertanggung jawab pada anggaran," ujar Agus, setelah menjalani pemeriksaan di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/2/2013) malam.
Agus mendesak Andi untuk mau mengakui apa yang sudah dilakukannya selama ini, termasuk soal pelanggaran wewenang dalam proyek itu.
"Kalau sekarang Menpora sebagai tersangka kita doakan supaya beliau dapat menjelaskan," imbuhnya.
Sebelumnya, Rizal Mallarangeng adik Andi, acap kali menuding Menkeu Agus Martowardojo ikut terlibat dalam skandal Hambalang. Menurut Rizal, Agus bertanggung jawab dalam pembengkakan anggaran.
Sementara itu, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menkeu Agus Martowardoyo dianggap lalai sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp243,66 miliar.
Kelalaian yang dilakukan sesuai hasil audit BPK yaitu, telah menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) Tahun Anggaran 2010 yang diajukan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.02/2010.
Selanjutnya Agus juga menetapkan persetujuan kontrak multi years tahun jamak kendati mengandung sejumah kejanganggalan. Kejanggalan itu menyangkut alokasi anggaran seperti belum tersedia dalam APBN, kemudian permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Sesmenpora.
Berikutnya pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak ditandatangani oleh Menteri PU. Akan tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU.
Termasuk RKA KL Kemenpora Tahun Anggaran 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran belum ditetapkan
(lns)