Andi Mallarangeng dinilai Menkeu layak jadi tersangka

Rabu, 20 Februari 2013 - 10:04 WIB
Andi Mallarangeng dinilai...
Andi Mallarangeng dinilai Menkeu layak jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng memang layak dijadikan tersangka dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Agus, sebagai menpora waktu itu, Andi telah melakukan pelanggaran wewenang.

"Terkait dengan Menpora sebagai pengguna anggaran sesuai undang-undang bertanggung jawab pada anggaran," ujar Agus, setelah menjalani pemeriksaan di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/2/2013) malam.

Agus mendesak Andi untuk mau mengakui apa yang sudah dilakukannya selama ini, termasuk soal pelanggaran wewenang dalam proyek itu.

"Kalau sekarang Menpora sebagai tersangka kita doakan supaya beliau dapat menjelaskan," imbuhnya.

Sebelumnya, Rizal Mallarangeng adik Andi, acap kali menuding Menkeu Agus Martowardojo ikut terlibat dalam skandal Hambalang. Menurut Rizal, Agus bertanggung jawab dalam pembengkakan anggaran.

Sementara itu, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menkeu Agus Martowardoyo dianggap lalai sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp243,66 miliar.

Kelalaian yang dilakukan sesuai hasil audit BPK yaitu, telah menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) Tahun Anggaran 2010 yang diajukan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.02/2010.

Selanjutnya Agus juga menetapkan persetujuan kontrak multi years tahun jamak kendati mengandung sejumah kejanganggalan. Kejanggalan itu menyangkut alokasi anggaran seperti belum tersedia dalam APBN, kemudian permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Sesmenpora.

Berikutnya pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak ditandatangani oleh Menteri PU. Akan tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU.

Termasuk RKA KL Kemenpora Tahun Anggaran 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran belum ditetapkan
(lns)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved