RUU Rahasia Negara mengancam informasi publik?
A
A
A
Sindonews.com - Selain menjadi tameng para pejabat yang korup, Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara akan mengancam kebebasan pers untuk memberikan informasi kepada publik.
"Kondisi ini tidak hanya akan mengancam kebebasan pers dan informasi, tetapi lebih dari itu mengancam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dan HAM," kata Direktur Program Lembaga swadaya masyarakat (LSM) The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf kepada Sindonews, Rabu (20/2/2013).
Maka itu, dia menegaskan, pihaknya tidak akan mendukung RUU Rahasia Negara tersebut yang sedang digojlok di Komisi I DPR itu.
"Imparsial menolak RUU Rahasia Negara versi pemerintah ini," tandasnya.
Karena menurut dia, di dalam RUU itu akan ada aturan terhadap pers yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Ya peers bisa dikriminalisasikan karena ada aturan sanksi pidana atau denda bagi mereka yg dianggap membocorkan rahasia negara. Ini adalah bentuk pemberangusan tehadap kebebasan pers dan informasi," tandasnya.
"Kondisi ini tidak hanya akan mengancam kebebasan pers dan informasi, tetapi lebih dari itu mengancam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dan HAM," kata Direktur Program Lembaga swadaya masyarakat (LSM) The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf kepada Sindonews, Rabu (20/2/2013).
Maka itu, dia menegaskan, pihaknya tidak akan mendukung RUU Rahasia Negara tersebut yang sedang digojlok di Komisi I DPR itu.
"Imparsial menolak RUU Rahasia Negara versi pemerintah ini," tandasnya.
Karena menurut dia, di dalam RUU itu akan ada aturan terhadap pers yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Ya peers bisa dikriminalisasikan karena ada aturan sanksi pidana atau denda bagi mereka yg dianggap membocorkan rahasia negara. Ini adalah bentuk pemberangusan tehadap kebebasan pers dan informasi," tandasnya.
(mhd)