Anak buah Jenderal Djoko kembali diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua panitia lelang dan jasa proyek simulator SIM di Korlantas Polri AKBP Tedy Rusmawan kembali sambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tedy yang tiba sekira pukul 11.20 WIB di Kantor KPK terlihat didampingi dua orang kuasa hukumnya. Dia menuturkan, kedatangannya untuk kesekian kalinya ini adalah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Masih mau pemeriksaan lanjutan ini," kata Tedy sesaat sebelum memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Pemeriksaan hari ini, lanjut Tedy, masih berkisar kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh atasannya Irjen Pol Djoko Susilo. "Masih soal TPPU," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Irjen pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010. Kemudian juga Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002.
Adapun Jenderal Djoko diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tipikor dengan menyamarkan, mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan. Namun, KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah. KPK mengaku akan mendalami kemana aliran uang hasil korupsi dari proyek Simulator SIM senilai Rp 196,8 miliar tersebut.
Tedy yang tiba sekira pukul 11.20 WIB di Kantor KPK terlihat didampingi dua orang kuasa hukumnya. Dia menuturkan, kedatangannya untuk kesekian kalinya ini adalah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Masih mau pemeriksaan lanjutan ini," kata Tedy sesaat sebelum memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Pemeriksaan hari ini, lanjut Tedy, masih berkisar kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh atasannya Irjen Pol Djoko Susilo. "Masih soal TPPU," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Irjen pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010. Kemudian juga Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002.
Adapun Jenderal Djoko diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tipikor dengan menyamarkan, mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan. Namun, KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah. KPK mengaku akan mendalami kemana aliran uang hasil korupsi dari proyek Simulator SIM senilai Rp 196,8 miliar tersebut.
(kri)