KPU diminta segera terbitkan aturan caleg
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal persyaratan calon anggota legislatif (Caleg). Pasalnya, sampai saat ini peraturan itu belum juga rampung.
Pengamat Kepemiluan dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mengatakan, semestinya tiga bulan setelah dilantik KPU bisa memproduksi peraturan hukum yang menjadi kewenangannya.
"Jadi menurut pembentuk undang-undang KPU itu diberi tiga bulan pertama dilantik untuk segera memproduksi peraturan hukum," ujar Said melalui pesan singkat kepada Sindonews, Senin (18/2/2013).
KPU lamban dalam memproduksi peraturan hukum, termasuk soal syarat ketentuan Caleg yang seharusnya mereka keluarkan melalui PKPU yang dibuatnya.
"Intinya KPU ini tidak cakap, tidak mampu memenuhi undang-undang itu, melaksanakan perintah undang-undang dalam membentuk peraturan hukum mengenai calon anggota legislatif, padahal waktunya semakin mepet," tegasnya.
Melihat kondisi itu, Said menduga KPU belum siap menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 karena lambannya dalam menerbitkan PKPU.
"Saya melihat ini seperti mereka tidak siap menjadi penyelenggara pemilu, jangan-jangan hanya mengejar jabatan," pungkasnya.
Pengamat Kepemiluan dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mengatakan, semestinya tiga bulan setelah dilantik KPU bisa memproduksi peraturan hukum yang menjadi kewenangannya.
"Jadi menurut pembentuk undang-undang KPU itu diberi tiga bulan pertama dilantik untuk segera memproduksi peraturan hukum," ujar Said melalui pesan singkat kepada Sindonews, Senin (18/2/2013).
KPU lamban dalam memproduksi peraturan hukum, termasuk soal syarat ketentuan Caleg yang seharusnya mereka keluarkan melalui PKPU yang dibuatnya.
"Intinya KPU ini tidak cakap, tidak mampu memenuhi undang-undang itu, melaksanakan perintah undang-undang dalam membentuk peraturan hukum mengenai calon anggota legislatif, padahal waktunya semakin mepet," tegasnya.
Melihat kondisi itu, Said menduga KPU belum siap menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 karena lambannya dalam menerbitkan PKPU.
"Saya melihat ini seperti mereka tidak siap menjadi penyelenggara pemilu, jangan-jangan hanya mengejar jabatan," pungkasnya.
(lns)