Kemendagri takut berhentikan Rusli Zainal

Sabtu, 16 Februari 2013 - 14:07 WIB
Kemendagri takut berhentikan...
Kemendagri takut berhentikan Rusli Zainal
A A A
Sindonews.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak lantas membuat Rusli Zainal dicopot sebagai Gubernur Riau. Hingga saat ini, politikus Partai Golkar tersebut masih tetap menjabat sebagai orang nomor satu di Riau.

Saat dikonfirmasi kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai hal itu, mereka beralasan belum punya dasar yang kuat untuk segera memberhentikan Rusli dari posisi Gubernur Riau. Bahkan Kemendagri beralasan, jika pihaknya mencopot Rusli secara sepihak akan dikatakan telah melanggar undang-undang dan peraturan yang ada.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pihaknya baru akan memberhentikan Rusli jika sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, itupun masih pada tahap pemberhentian sementara dan belum pada pemecatan permanen Rusli.

"Sesuai ketentuan Nomor 32 tahun 2004 dan PP Nomor 6 tahun 2005 bahwa manakala telah ditetapakan sebagai terdakwa baru dapat diberhentikan sementara. Namun, kalau tersangka belum. Artinya sesuai ketentuan undang undang kami belum akan memberhentikan Rusli. Baru jika sudah masuk ke persidangan dan dan dinyatakan terdakwa baru akan dikeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Moenok saat dihubungi Sindonews, Sabtu (16/2/2013).

Moenok mengatakan, pihaknya pun tidak bisa melakukan insiatif untuk memberhentikan Rusli. Bahkan, nantinya ketika Rusli sudah menjalani masa penahanan namun masih berstatus tersangka, Kemendagri tidak juga akan memberhentikannya.

"Jangan sampai dikatakan Kemendagri dikatakan melanggar undang undang. Tidak bisa ketentuannya seperti itu. Keputusan itu pun tetap ketika jika dia sudah menjalani penahanan dan belum menjadi terdakwa," jelasnya.

Ditambahkan Moenok, pemberhentian sementara Rusli nantinya juga tidak lantas terjadi ketika dia masuk ke dalam persidangan Tipikor. Namun, pihaknya menunggu kesiapan Pengadilan Tipikor untuk mengirimkan administrasi yang mereka butuhkan untuk memberhentikan Rusli sementara.

"Jadi nanti begitu terdakwa baru dapat diputuskan dibuktikan dengan bukti register perkara yang disampaikan ke kita bahwa Rusli sudah sebagai terdakwa. Baru kita mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan sementara. Kecepatan proses surat tersebut tergantung seberapa cepat register perkara dikirim ke kita," jelasnya.
(kri)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Takut Dibunuh Rusia,...
Takut Dibunuh Rusia, 100.000 Tentara Ukraina Pilih Desersi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved