Kemendagri takut berhentikan Rusli Zainal
A
A
A
Sindonews.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak lantas membuat Rusli Zainal dicopot sebagai Gubernur Riau. Hingga saat ini, politikus Partai Golkar tersebut masih tetap menjabat sebagai orang nomor satu di Riau.
Saat dikonfirmasi kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai hal itu, mereka beralasan belum punya dasar yang kuat untuk segera memberhentikan Rusli dari posisi Gubernur Riau. Bahkan Kemendagri beralasan, jika pihaknya mencopot Rusli secara sepihak akan dikatakan telah melanggar undang-undang dan peraturan yang ada.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pihaknya baru akan memberhentikan Rusli jika sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, itupun masih pada tahap pemberhentian sementara dan belum pada pemecatan permanen Rusli.
"Sesuai ketentuan Nomor 32 tahun 2004 dan PP Nomor 6 tahun 2005 bahwa manakala telah ditetapakan sebagai terdakwa baru dapat diberhentikan sementara. Namun, kalau tersangka belum. Artinya sesuai ketentuan undang undang kami belum akan memberhentikan Rusli. Baru jika sudah masuk ke persidangan dan dan dinyatakan terdakwa baru akan dikeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Moenok saat dihubungi Sindonews, Sabtu (16/2/2013).
Moenok mengatakan, pihaknya pun tidak bisa melakukan insiatif untuk memberhentikan Rusli. Bahkan, nantinya ketika Rusli sudah menjalani masa penahanan namun masih berstatus tersangka, Kemendagri tidak juga akan memberhentikannya.
"Jangan sampai dikatakan Kemendagri dikatakan melanggar undang undang. Tidak bisa ketentuannya seperti itu. Keputusan itu pun tetap ketika jika dia sudah menjalani penahanan dan belum menjadi terdakwa," jelasnya.
Ditambahkan Moenok, pemberhentian sementara Rusli nantinya juga tidak lantas terjadi ketika dia masuk ke dalam persidangan Tipikor. Namun, pihaknya menunggu kesiapan Pengadilan Tipikor untuk mengirimkan administrasi yang mereka butuhkan untuk memberhentikan Rusli sementara.
"Jadi nanti begitu terdakwa baru dapat diputuskan dibuktikan dengan bukti register perkara yang disampaikan ke kita bahwa Rusli sudah sebagai terdakwa. Baru kita mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan sementara. Kecepatan proses surat tersebut tergantung seberapa cepat register perkara dikirim ke kita," jelasnya.
Saat dikonfirmasi kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai hal itu, mereka beralasan belum punya dasar yang kuat untuk segera memberhentikan Rusli dari posisi Gubernur Riau. Bahkan Kemendagri beralasan, jika pihaknya mencopot Rusli secara sepihak akan dikatakan telah melanggar undang-undang dan peraturan yang ada.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pihaknya baru akan memberhentikan Rusli jika sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, itupun masih pada tahap pemberhentian sementara dan belum pada pemecatan permanen Rusli.
"Sesuai ketentuan Nomor 32 tahun 2004 dan PP Nomor 6 tahun 2005 bahwa manakala telah ditetapakan sebagai terdakwa baru dapat diberhentikan sementara. Namun, kalau tersangka belum. Artinya sesuai ketentuan undang undang kami belum akan memberhentikan Rusli. Baru jika sudah masuk ke persidangan dan dan dinyatakan terdakwa baru akan dikeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Moenok saat dihubungi Sindonews, Sabtu (16/2/2013).
Moenok mengatakan, pihaknya pun tidak bisa melakukan insiatif untuk memberhentikan Rusli. Bahkan, nantinya ketika Rusli sudah menjalani masa penahanan namun masih berstatus tersangka, Kemendagri tidak juga akan memberhentikannya.
"Jangan sampai dikatakan Kemendagri dikatakan melanggar undang undang. Tidak bisa ketentuannya seperti itu. Keputusan itu pun tetap ketika jika dia sudah menjalani penahanan dan belum menjadi terdakwa," jelasnya.
Ditambahkan Moenok, pemberhentian sementara Rusli nantinya juga tidak lantas terjadi ketika dia masuk ke dalam persidangan Tipikor. Namun, pihaknya menunggu kesiapan Pengadilan Tipikor untuk mengirimkan administrasi yang mereka butuhkan untuk memberhentikan Rusli sementara.
"Jadi nanti begitu terdakwa baru dapat diputuskan dibuktikan dengan bukti register perkara yang disampaikan ke kita bahwa Rusli sudah sebagai terdakwa. Baru kita mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan sementara. Kecepatan proses surat tersebut tergantung seberapa cepat register perkara dikirim ke kita," jelasnya.
(kri)