Bawaslu disarankan konsultasi dengan MA soal sikap KPU
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai belum memiliki kekuatan dalam memberikan putusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa Pemilu. Maka itu, mereka disarankan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA).
Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, konsultasi itu penting dilakukan untuk mengetahui apakah langkah KPU yang menolak putusan Bawaslu salah atau tidak.
"Bawaslu meminta fatwa dari MA, apakah keputusannya benar atau tidak. Fatwa itu bisa menjadi gambaran bahwa KPU telah keliru," jelas Said kepada wartawan di Hotel The Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2013).
Menurutnya, fatwa MA tidak memiliki suatu yang mengikat, namun hasil konsultasi dengan MA bisa menguatkan putusan yang dikeluarkan Bawaslu.
"Memang fatwa MA tidak memiliki ikatan yang mengikat, tetapi karena disampaikan hakim agung, maka itu bisa dijadikan sebagai bahan menguatkan putusan Bawaslu," tegasnya.
Lanjutnya, jika KPU tetap menolak melaksanakan keputusan tersebut dan dikemudian hari ditemukan bukti KPU melakukan pelanggaran dari apa yang telah disampaikan Bawaslu dan MA, maka sanksi yang diterima lebih berat.
"Semakin banyak yang mengatakan Bawaslu benar maka nantinya jika diketemukan kesalahan, maka sanksi yang diterima mereka (KPU) sangat berat," tandasnya.
Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, konsultasi itu penting dilakukan untuk mengetahui apakah langkah KPU yang menolak putusan Bawaslu salah atau tidak.
"Bawaslu meminta fatwa dari MA, apakah keputusannya benar atau tidak. Fatwa itu bisa menjadi gambaran bahwa KPU telah keliru," jelas Said kepada wartawan di Hotel The Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2013).
Menurutnya, fatwa MA tidak memiliki suatu yang mengikat, namun hasil konsultasi dengan MA bisa menguatkan putusan yang dikeluarkan Bawaslu.
"Memang fatwa MA tidak memiliki ikatan yang mengikat, tetapi karena disampaikan hakim agung, maka itu bisa dijadikan sebagai bahan menguatkan putusan Bawaslu," tegasnya.
Lanjutnya, jika KPU tetap menolak melaksanakan keputusan tersebut dan dikemudian hari ditemukan bukti KPU melakukan pelanggaran dari apa yang telah disampaikan Bawaslu dan MA, maka sanksi yang diterima lebih berat.
"Semakin banyak yang mengatakan Bawaslu benar maka nantinya jika diketemukan kesalahan, maka sanksi yang diterima mereka (KPU) sangat berat," tandasnya.
(kur)