Harusnya ada tanda tangan Anas di surat Rapimnas
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada Minggu 17 Februari 2013. Namun, dalam surat undangan tersebut, tidak ada tanda tangan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menyatakan, semestinya Rapimnas tidak dapat digelar jika tidak ada tanda tangan Anas di dalam undangan tersebut. Menurutnya, seperti yang sudah lazim, Rapimnas bisa digelar jika ada kesepakatan dari Ketua Umum termasuk dibubuhi tandatangannya dalam undangan.
"Kalau tidak ada tandatangan Pak Anas di situ tidak bisa, harusnya gunakan nama lain jangan Rapimnas. Apa kongkow nasional, apa pertemuan nasional, jangan gunakan Rapimnas, karena itu harus berdasarkan persetujuan Ketua Umum," jelas Ray kepada Sindonews di Kantor DPP PKPI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2013).
Dia melanjutkan, semestinya kader Demokrat bisa lebih kritis terkait tidak adanya tanda tangan Anas. Mereka seharusnya bisa mempertanyakan kepada pengurus, mengapa tidak ada tanda tangan Anas di dalamnya.
"Harusnya mereka bisa menanyakan kenapa tidak ada tanda tangan Pak Anas di situ, kan Pak Anas masih sebagai Ketua Umum. Harus dipertanyakan," jelas Ray.
Kendati demikian, Ray belum dapat memastikan apakah di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, diizinkan Rapimnas tanpa tandatangan Ketua Umum.
"Seharusnya tidak bisa Rapimnas tanpa tanda tangan Anas, harusnya dia yang mengundang. Kan keputusan dia, tetapi saya belum membaca AD/ART mereka (Demokrat) apa bisa atau tidak, pendapat saya tidak bisa," pungkasnya.
Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menyatakan, semestinya Rapimnas tidak dapat digelar jika tidak ada tanda tangan Anas di dalam undangan tersebut. Menurutnya, seperti yang sudah lazim, Rapimnas bisa digelar jika ada kesepakatan dari Ketua Umum termasuk dibubuhi tandatangannya dalam undangan.
"Kalau tidak ada tandatangan Pak Anas di situ tidak bisa, harusnya gunakan nama lain jangan Rapimnas. Apa kongkow nasional, apa pertemuan nasional, jangan gunakan Rapimnas, karena itu harus berdasarkan persetujuan Ketua Umum," jelas Ray kepada Sindonews di Kantor DPP PKPI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2013).
Dia melanjutkan, semestinya kader Demokrat bisa lebih kritis terkait tidak adanya tanda tangan Anas. Mereka seharusnya bisa mempertanyakan kepada pengurus, mengapa tidak ada tanda tangan Anas di dalamnya.
"Harusnya mereka bisa menanyakan kenapa tidak ada tanda tangan Pak Anas di situ, kan Pak Anas masih sebagai Ketua Umum. Harus dipertanyakan," jelas Ray.
Kendati demikian, Ray belum dapat memastikan apakah di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, diizinkan Rapimnas tanpa tandatangan Ketua Umum.
"Seharusnya tidak bisa Rapimnas tanpa tanda tangan Anas, harusnya dia yang mengundang. Kan keputusan dia, tetapi saya belum membaca AD/ART mereka (Demokrat) apa bisa atau tidak, pendapat saya tidak bisa," pungkasnya.
(maf)