Skandal Imam Bonjol menguak kamuflase KPU & DPR
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), KH Choirul Anam menyampaikan kekecewaanya atas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan verifikasi partai politik (Parpol).
Kekecewaan pria yang akrab disapa Cak Anam itu, dituangkannya dalam sebuah buku berjudul Skandal Imam Bonjol. Dalam bukunya itu, dia menilai proses verifikasi parpol berisi kamuflase antara KPU dengan DPR.
"Buku ini merupakan catatan kesaksian penulis saat mengikuti drama verifikasi parpol peserta Pemilu 2014 yang diperankan KPU," jelas Cak Anam dalam kata pengantar di bukunya halaman IV, di Kantor PKPI, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2013).
Dia melanjutkan, penerbitan buku tersebut sengaja dilakukan, untuk menginformasikan kepada masyarakat, terkait proses verifikasi parpol yang dilakukan oleh KPU dengan fakta yang dimilikinya.
"Apa yang saya lihat, saya alami, dan saya rasakan bersama kawan-kawan parpol non parlemen, saya catat di buku ini, agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi di negeri ini," tulisnya.
Dalam bukunya itu Cak Anam memulai dengan komentar berbagai politikus di DPR RI hingga pengamat politik dalam menyikapi verifikasi Parpol, termasuk hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meloloskan 18 Parpol untuk mengikuti verifikasi faktual sebelum akhirnya kembali gagal.
"Buku ini dipersepsikan sebagai tulisan ilmiah, namun data dan fakta yang dikumpulkan dari berbagai sumber termasuk media cetak dan online, sehingga bisa dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Pada bagian dua, dia memuat carut marut veritifikasi parpol, hingga dibatalkannya revisi undang-undang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebenarnya skandal ini sudah terlihat ketika MK meminta sembilan parpol senayan untuk ikut verifikasi termasuk 30 persen keterwakilan perempuan tetapi mereka menolak.
Menilai terbitnya buku ini, pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mengakui, memang ada skandal yang dilakukan oleh KPU kepada parpol non parlemen.
"Saya melihat dari awal jadwal pelaksanaan pemilu di mulai dari pendaftaran tim kampanye parpol yang harusnya dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah jadwal 11 Januari tapi sekarang masih ada yang belum daftar dan kata KPU tidak apa-apa, mereka selingkuh dengan DPR," pungkasnya.
Kekecewaan pria yang akrab disapa Cak Anam itu, dituangkannya dalam sebuah buku berjudul Skandal Imam Bonjol. Dalam bukunya itu, dia menilai proses verifikasi parpol berisi kamuflase antara KPU dengan DPR.
"Buku ini merupakan catatan kesaksian penulis saat mengikuti drama verifikasi parpol peserta Pemilu 2014 yang diperankan KPU," jelas Cak Anam dalam kata pengantar di bukunya halaman IV, di Kantor PKPI, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2013).
Dia melanjutkan, penerbitan buku tersebut sengaja dilakukan, untuk menginformasikan kepada masyarakat, terkait proses verifikasi parpol yang dilakukan oleh KPU dengan fakta yang dimilikinya.
"Apa yang saya lihat, saya alami, dan saya rasakan bersama kawan-kawan parpol non parlemen, saya catat di buku ini, agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi di negeri ini," tulisnya.
Dalam bukunya itu Cak Anam memulai dengan komentar berbagai politikus di DPR RI hingga pengamat politik dalam menyikapi verifikasi Parpol, termasuk hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meloloskan 18 Parpol untuk mengikuti verifikasi faktual sebelum akhirnya kembali gagal.
"Buku ini dipersepsikan sebagai tulisan ilmiah, namun data dan fakta yang dikumpulkan dari berbagai sumber termasuk media cetak dan online, sehingga bisa dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Pada bagian dua, dia memuat carut marut veritifikasi parpol, hingga dibatalkannya revisi undang-undang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebenarnya skandal ini sudah terlihat ketika MK meminta sembilan parpol senayan untuk ikut verifikasi termasuk 30 persen keterwakilan perempuan tetapi mereka menolak.
Menilai terbitnya buku ini, pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mengakui, memang ada skandal yang dilakukan oleh KPU kepada parpol non parlemen.
"Saya melihat dari awal jadwal pelaksanaan pemilu di mulai dari pendaftaran tim kampanye parpol yang harusnya dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah jadwal 11 Januari tapi sekarang masih ada yang belum daftar dan kata KPU tidak apa-apa, mereka selingkuh dengan DPR," pungkasnya.
(maf)