Kemenkum HAM bantah telat cegah anak Hilmi

Jum'at, 15 Februari 2013 - 13:11 WIB
Kemenkum HAM bantah telat cegah anak Hilmi
Kemenkum HAM bantah telat cegah anak Hilmi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membantah, pihaknya tidak bergerak cepat dalam melakukan pencegahan terhadap Ridwan Hakim, anak dari Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin.

Kemenkum HAM beralasan, Direktorat Jenderal Imigrasi yang seharusnya menangani persoalan tersebut, baru menerima surat pengajuan pencegahan dari KPK pada Jumat 8 Februari 2013 pada pukul 19.40 WIB.

“Kami tidak terlambat,“ kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana saat dihubungi wartawan, Jumat (15/2/2013).

Denny menjelaskan, Ridwan Hakim keluar Indonesia dengan pesawat Turkish Airlines TK67 pada Kamis 7 Februari 2013, pukul 18.49 WIB, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ridwan sendiri dicegah berdasarkan surat keputusan KPK No.KEP.107/01-23/02/2013 tgl. 8.02.2013 bersama sama dengan Ahmad Zaky, Rudy Susanto, dan Jerry Roger.

Ridwan, hari ini memang sedianya diperiksa untuk menjadi saksi atas tersangka Luthfi Hasan Ishaaq. Ridwan sedianya akan diperiksa bersama beberapa nama lainnya yang berasal dari swasta dan juga tersangka lainnya yakni Juard Effendi. Pemeriksaan Ridwan, terkait dengan kasus suap-menyuap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0648 seconds (0.1#10.140)