Hari ini KPK tentukan nasib Anas soal Hambalang
Jum'at, 15 Februari 2013 - 11:16 WIB
Hari ini KPK tentukan nasib Anas soal Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, direncanakan akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus korupsi pembangunan sport center, Hambalang.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Zulkarnain membenarkan, pihaknya akan melakukan ekspose tersebut bersama sama dengan pimpinan lainnya.
“Ya di tingkat pimpinan rencananya begitu,” kata Zulkarnaen saat dihubungi wartawan, Jumat (15/2/2013).
Dikabarkan, gelar perkara tersebut akan disimpulkan apakah penyelidikan Hambalang yang saat ini tengah ditangani akan ditingkatkan atau tidaknya ke penyidikan. Apabila diputuskan naik ke penyidikan, otomatis ada tersangka baru.
Diketahui, nama Anas Urbaningrum kembali santer disebut terkait kasus Hambalang setelah beredar dokumen semacam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.
Dalam dokumen yang diduga draf sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah sangat memenuhi unsur. Hanya saja penerimaan Harrier itu terlalu kecil bagi KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka. Mobil tersebut diduga dibelikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya karena telah memenangkan tender proyek Hambalang.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Zulkarnain membenarkan, pihaknya akan melakukan ekspose tersebut bersama sama dengan pimpinan lainnya.
“Ya di tingkat pimpinan rencananya begitu,” kata Zulkarnaen saat dihubungi wartawan, Jumat (15/2/2013).
Dikabarkan, gelar perkara tersebut akan disimpulkan apakah penyelidikan Hambalang yang saat ini tengah ditangani akan ditingkatkan atau tidaknya ke penyidikan. Apabila diputuskan naik ke penyidikan, otomatis ada tersangka baru.
Diketahui, nama Anas Urbaningrum kembali santer disebut terkait kasus Hambalang setelah beredar dokumen semacam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.
Dalam dokumen yang diduga draf sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah sangat memenuhi unsur. Hanya saja penerimaan Harrier itu terlalu kecil bagi KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka. Mobil tersebut diduga dibelikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya karena telah memenangkan tender proyek Hambalang.
(maf)