Usai sakit, Juard Effendi kembali dipanggil KPK
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian RI.
Juard yang sudah menjadi tersangka tersebut akan kembali diperiksa setelah kemarin ditunda karena kondisinya yang sedang sakit.
“JE hari ini akan kembali diperiksa sebagai tersangka,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2013).
Juard sendiri kemarin memang batal menjalani pemeriksaan. Pria tersebut terlihat meninggalkan gedung KPK sambil membawa plastik berisi obat setelah hampir kurang lebih satu jam berada di dalam.
Dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
Juard yang sudah menjadi tersangka tersebut akan kembali diperiksa setelah kemarin ditunda karena kondisinya yang sedang sakit.
“JE hari ini akan kembali diperiksa sebagai tersangka,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2013).
Juard sendiri kemarin memang batal menjalani pemeriksaan. Pria tersebut terlihat meninggalkan gedung KPK sambil membawa plastik berisi obat setelah hampir kurang lebih satu jam berada di dalam.
Dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(hyk)