KPK bisa saja disusupi kepentingan politik

Kamis, 14 Februari 2013 - 16:21 WIB
KPK bisa saja disusupi kepentingan politik
KPK bisa saja disusupi kepentingan politik
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja sempat menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) milik Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam kasus Hambalang.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah, Andi Syafrani mengatakan, adanya peristiwa tersebut, tidak menutup kemungkinan KPK telah diintervensi secara politik.

"Adanya kemungkinan tersebut sangat terbuka. Hanya saja, cara kerja hukum tidak berdasar dorongan politik, tapi berdasarkan hukum acara yang berlaku," ujar Andi Syafrani saat dihubungi wartawan, Kamis (14/2/2013).

Menurutnya, demi menjadi identitas lembaga antikorupsi ini, maka KPK harus berpegang teguh pada mekanisme hukum. Kemudian menjauhkan dari semua spekulasi kepentingan politik.

"Jika KPK solid dan menjalankan fungsinya sesuai kewenangan, tentunya spekulasi politik yang muncul dengan sendirinya akan sirna, karena mekanisme hukum sudah berjalan di KPK," ucapnya.

Lebih lanjut dia berharap, agar pimpinan KPK tetap kompak dalam menyikapi sprindik Anas tersebut. Hal itu perlu, supaya publik tidak lagi disuguhkan hiruk-pikuk perilaku elit negeri ini.

"Harus ada pernyataan resmi dan tegas dari pimpinan KPK secara kolektif merespon hal ini, agar tidak berkembang jadi kegaduhan politik yang merendahkan kepercayaan publik terhadap hukum," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8112 seconds (0.1#10.140)