PKPI nilai aneh rekomendasi KPU ke PT TUN
A
A
A
Sindonews.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menilai aneh langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta mereka untuk mengadu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Hal itu dilakukan KPU jika PKPI merasa tidak puas dengan putusan KPU yang menolak hasil sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mereka menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Ketua Umum PKPI, Sutiyoso mengatakan, jika putusan awal mereka ditolak oleh Bawaslu mengenai hasil sidang ajudikasi, maka hal itu laik dibawa ke PT TUN. Tetapi, karena Bawaslu memenangkan sidang itu maka tidak perlu lagi PKPI mengadu ke PT TUN, hanya karena KPU menolak putusan Bawaslu.
"Yah aneh, keputusan KPU untuk kita yang meminta ke PT TUN itu aneh, kan kita dalam sidang ajudikasi menang dan laik menjadi peserta pemilu, kenapa diminta untuk ke PT TUN lagi, kecuali jika kita kalah dalam sidang itu seperti parpol lainnya baru ke PT TUN," jelas Sutiyoso saat dihubungi Sindonews, Kamis (14/2/2013).
Dia melanjutkan, dengan dikeluarkannya keputusan dimenangkannya PKPI dari putusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014.
Dengan demikian PKPI dinyatakan lolos dan berhak untuk ikut Pemilu 2014. Bawaslu pun meminta KPU untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Menurut Sutiyoso, dari putusan itu, sudah cukup kuat untuk menyertakan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.
"Salah dan tidak nyambung kalau kita diminta untuk ke PT TUN, kalau memang pada akhirnya keputusan Bawaslu tidak bisa di undang-undangnya ada bahwa mereka bisa mengubah putusan," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, lantaran putusan Bawaslu untuk PKPI ditolak KPU, maka PKPI melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dinilai telah mengabaikan putusan tersebut.
Hal itu dilakukan KPU jika PKPI merasa tidak puas dengan putusan KPU yang menolak hasil sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mereka menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Ketua Umum PKPI, Sutiyoso mengatakan, jika putusan awal mereka ditolak oleh Bawaslu mengenai hasil sidang ajudikasi, maka hal itu laik dibawa ke PT TUN. Tetapi, karena Bawaslu memenangkan sidang itu maka tidak perlu lagi PKPI mengadu ke PT TUN, hanya karena KPU menolak putusan Bawaslu.
"Yah aneh, keputusan KPU untuk kita yang meminta ke PT TUN itu aneh, kan kita dalam sidang ajudikasi menang dan laik menjadi peserta pemilu, kenapa diminta untuk ke PT TUN lagi, kecuali jika kita kalah dalam sidang itu seperti parpol lainnya baru ke PT TUN," jelas Sutiyoso saat dihubungi Sindonews, Kamis (14/2/2013).
Dia melanjutkan, dengan dikeluarkannya keputusan dimenangkannya PKPI dari putusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014.
Dengan demikian PKPI dinyatakan lolos dan berhak untuk ikut Pemilu 2014. Bawaslu pun meminta KPU untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Menurut Sutiyoso, dari putusan itu, sudah cukup kuat untuk menyertakan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.
"Salah dan tidak nyambung kalau kita diminta untuk ke PT TUN, kalau memang pada akhirnya keputusan Bawaslu tidak bisa di undang-undangnya ada bahwa mereka bisa mengubah putusan," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, lantaran putusan Bawaslu untuk PKPI ditolak KPU, maka PKPI melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dinilai telah mengabaikan putusan tersebut.
(maf)