Anggota DPRD Riau diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan anggota DPRD Riau, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Roem sebagai saksi tersangka Rusli zainal (RZ).
RZ merupakan Gubernur Riau yang tersangkut kasus penerimaan suap terkait pelaksanaan pekerjaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.
"Yang bersangkutan menjadi saksi untuk tersangka RZ," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2013).
Namun, Roem yang juga tersangka kasus serupa itu belum hadir di gedung antikorupsi tersebut.
Rusli yang merupakan kader Partai Golkar dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Ketiga, Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
RZ merupakan Gubernur Riau yang tersangkut kasus penerimaan suap terkait pelaksanaan pekerjaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.
"Yang bersangkutan menjadi saksi untuk tersangka RZ," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2013).
Namun, Roem yang juga tersangka kasus serupa itu belum hadir di gedung antikorupsi tersebut.
Rusli yang merupakan kader Partai Golkar dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Ketiga, Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
(mhd)