KPK panggil anak buah Mentan Suswono

Rabu, 13 Februari 2013 - 10:04 WIB
KPK panggil anak buah Mentan Suswono
KPK panggil anak buah Mentan Suswono
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan, terkait dengan kasus penyuapan pengurusan kuota import daging di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekertaris Menteri Pertanian (Sekmentan) Baran Wirawan untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

"Yang bersangkutan dipanggil kapasitasnya sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2013).

Baran sendiri sudah tiba sekira pukul 09.30 WIB di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut pantauan di lapangan, Baran menggunakan kemeja batik lengan panjang berwarna coklat, namun dia langsung menuju ke dalam lobi gedung antikorupsi itu tanpa berkomentar apapun.

Selain Baran, KPK diketahui juga melakukan pemanggilan terhadap pihak swasta bernama Jery Roger dan Nurhasan. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Suswono jelas mempunyai kewenangan untuk menentukan PT Indoguna Utama yang menjadi pengimport daging sapi.

"Dari sisi kewenangan, dia terkait kewenanganan di sana," katanya di Gedung KPK, Jumat 8 Februari 2013 lalu.

Menurutnya, tersangka Luthfi Hasan Ishaaq bersama sama dengan Suswono menggunakan kekuasannya untuk melaksanakan apa yang mereka mau itu.

Dari penjualan wewenang itulah kemudian Suswono dan Luthfi mendapatkan uang hasil suap yang nilainya dikabarkan mencapai Rp40 miliar. "Jelas dong dugaannya secara umum, kewenangannya ada di sana," tegasnya.

Maka itu, ditambahkan Zulkarnain, pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap Suswono untuk mengkonfirmasi dugaan serta fakta yang mereka telah miliki.

"Akan kita panggil, tergantung jadwal. Ya nanti kita dalami," pungkasnya.

Kementerian Pertanian (Kementan) diduga memang terkait erat dengan proyek impor daging sapi ini yang terindikasi terdapat suap Rp 1 miliar ini.

Pasalnya dalam hal ini, Kementan memiliki kewenangan menentukan kuota setiap perusahaan yang ingin turut serta dalam impor daging sapi. Adapun terkait izin berada di Kementerian Perdagangan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1505 seconds (0.1#10.140)