Penolakan KPU atas PKPI bisa timbulkan masalah baru

Selasa, 12 Februari 2013 - 13:54 WIB
Penolakan KPU atas PKPI...
Penolakan KPU atas PKPI bisa timbulkan masalah baru
A A A
Sindonews.com - Penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, diyakini akan menimbulkan masalah baru.

Menurut Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti masalah yang akan timbul dari penolakan itu adalah tidak adanya kepastian hukum Pemilu.

"Putusan KPU untuk tidak melaksanakan keputusan sengketa Bawaslu jelas akan menimbulkan masalah. Setidaknya, hal ini berakibat pada tidak adanya kepastian hukum Pemilu," jelas Ray dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).

Selain itu, juga dikhawatirkan muncul ketidakjelasan lembaga penyelenggara Pemilu, dan adanya pengabaian peraturan Pemilu.

"Jadi, KPU putusan sendiri harus diikuti tetapi undang-undangnya dibiarkan, rekomendasi Bawaslu saja harus diikuti apalagi putusan, ini akan membuat kaburnya fungsi lembaga penyelenggara Pemilu dan adanya pengabaian peraturan Pemilu," tukasnya.

Seperti diketahui, KPU menolak putusan Bawaslu yang mengikutsertakan PKPI menjadi Parpol peserta Pemilu 2014.

“Kami menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI,” jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Husni melanjutkan, jika ada pihak yang belum terima dengan penolakan KPU itu maka bisa melanjutkan gugatan putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu bisa menempuh peradilan tata usaha negara,” tukasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6332 seconds (0.1#10.140)