KPK jangan ditunggangi kepentingan politik
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyikapi secara resmi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah beredar. Pasalnya harus dipastikan keabsahan sprindik tersebut.
"Soal sprindik Anas Urbaningrum, KPK harus membuat pernyataan resmi atas status sprindik tersebut. Legal apa palsu," kata Eva saat dihubungi wartawan, Senin (11/2/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, KPK tidak perlu membuat statemen beragam terkait status Anas Urbaningrum. Menurutnya, KPK harus menertibkan diri supaya tidak bikin heboh.
"Sehingga penegakkan hukum dapat dilakukan secara adil dan independen. Tidak terkesan ditunggangi kepentingan politik pihak eksternal," ucapnya.
Eva mengaku tidak ada larangan bagi publik untuk mengetahui sprindik. Pasalnya, bukan kategori dokumen rahasia, maka tidak bisa diproses hukum, hanya persoalan etika dari internal KPK. "Ini soal etika penyidik internal KPK," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK memastikan, salinan sprindik atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang, tidak benar.
Hal itu dipastikan Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi SINDO. "Tidak benar (sprindik atas nama Anas Urbaningrum), saya tidak tahu (sprindik sudah dikeluarkan)," kata Abraham saat dihubungi, Sabtu 9 Februari 2013.
"Soal sprindik Anas Urbaningrum, KPK harus membuat pernyataan resmi atas status sprindik tersebut. Legal apa palsu," kata Eva saat dihubungi wartawan, Senin (11/2/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, KPK tidak perlu membuat statemen beragam terkait status Anas Urbaningrum. Menurutnya, KPK harus menertibkan diri supaya tidak bikin heboh.
"Sehingga penegakkan hukum dapat dilakukan secara adil dan independen. Tidak terkesan ditunggangi kepentingan politik pihak eksternal," ucapnya.
Eva mengaku tidak ada larangan bagi publik untuk mengetahui sprindik. Pasalnya, bukan kategori dokumen rahasia, maka tidak bisa diproses hukum, hanya persoalan etika dari internal KPK. "Ini soal etika penyidik internal KPK," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK memastikan, salinan sprindik atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang, tidak benar.
Hal itu dipastikan Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi SINDO. "Tidak benar (sprindik atas nama Anas Urbaningrum), saya tidak tahu (sprindik sudah dikeluarkan)," kata Abraham saat dihubungi, Sabtu 9 Februari 2013.
(maf)