KPK: Draf sprindik yang beredar bukan draf sah

Senin, 11 Februari 2013 - 16:48 WIB
KPK: Draf sprindik yang beredar bukan draf sah
KPK: Draf sprindik yang beredar bukan draf sah
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan bahwa dokumen yang diduga merupakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka sebenarnya hanyalah draf.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, draf usulan penyidikan tidak bisa dijadikan dasar bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjadi tersangka. Draf penyidikan atas nama Anas tersebut, bisa saja dibatalkan.

"Artinya draf itu belum sah sebagai draf. Misal belum ada sprindik atau belum jadi sprindik," kata Johan kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Johan menjelaskan, dalam setiap usulan untuk meningkatkan status seseorang menjadi tersangka akan dilakukan penyidikan kembali berdasarkan alat bukti yang ada. "Kalau tersangka, itu sudah keluarnya sprindik," ungkapnya.

Merujuk pada keaslian draf yang beredar tersebut, ia pun meyakini bahwa draf itu juga belumlah sah dijadikan sebagai draf usulan penyidikan untuk Anas.

"Di draf tersebut juga tidak ada nomor dan tanda tangan lima pimpinan KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dokumen yang beredar bukanlah surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, dokumen yang diklaim salah satu media nasional tersebut, kini tengah divalidasi oleh komisioner KPK apakah asli atau tidak.

Namun, ia menegaskan, bahwa berdasarkan penerkaan awal, dokumen itu bukanlah sprindik seperti ditulis salah satu media nasional, melainkan dokumen administrasi semacam draf persetujuan sebelum diterbitkannya sprindik.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1004 seconds (0.1#10.140)