KPK: Draf sprindik yang beredar bukan draf sah

Senin, 11 Februari 2013 - 16:48 WIB
KPK: Draf sprindik yang...
KPK: Draf sprindik yang beredar bukan draf sah
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan bahwa dokumen yang diduga merupakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka sebenarnya hanyalah draf.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, draf usulan penyidikan tidak bisa dijadikan dasar bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjadi tersangka. Draf penyidikan atas nama Anas tersebut, bisa saja dibatalkan.

"Artinya draf itu belum sah sebagai draf. Misal belum ada sprindik atau belum jadi sprindik," kata Johan kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Johan menjelaskan, dalam setiap usulan untuk meningkatkan status seseorang menjadi tersangka akan dilakukan penyidikan kembali berdasarkan alat bukti yang ada. "Kalau tersangka, itu sudah keluarnya sprindik," ungkapnya.

Merujuk pada keaslian draf yang beredar tersebut, ia pun meyakini bahwa draf itu juga belumlah sah dijadikan sebagai draf usulan penyidikan untuk Anas.

"Di draf tersebut juga tidak ada nomor dan tanda tangan lima pimpinan KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dokumen yang beredar bukanlah surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, dokumen yang diklaim salah satu media nasional tersebut, kini tengah divalidasi oleh komisioner KPK apakah asli atau tidak.

Namun, ia menegaskan, bahwa berdasarkan penerkaan awal, dokumen itu bukanlah sprindik seperti ditulis salah satu media nasional, melainkan dokumen administrasi semacam draf persetujuan sebelum diterbitkannya sprindik.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved