KPK siap beri sanksi orang internal penyebar sprindik
Senin, 11 Februari 2013 - 15:58 WIB
KPK siap beri sanksi orang internal penyebar sprindik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya sedang mencari oknum di internal maupun eksternal KPK yang diduga telah mengeluarkan dokumen diduga surat perintah penyidikan dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hal itu baru akan mereka lakukan jika dari hasil validasi menyatakan dokumen tersebut adalah benar merupakan dokumen yang telah dikeluarkan KPK.
"Akan dilakukan proses investigasi," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Johan pun menegaskan, dokumen yang sampai saat ini diyakininya hanya berupa draf untuk pengajuan sprindik tersebut hanya diketahui oleh beberapa pihak saja. Mereka yakni adalah direktur penyelidikan, direktur penyidikan, deputi penindakan dan pimpinan.
Nantinya, akan diketahui dari siapa yang sebenarnya telah mengeluarkan dokumen tersebut kepada publik. "Kalau dari KPK maka akan ada pengusutan apakah ini melanggar kode etik atau tidak," imbuh Johan.
Johan menjelaskan, sanksi yang diberikan nantinya pun adalah jika yang membocorkan setingkat pegawai akan dibentuk dewan pertimbangan pegawai. Sedangkan untuk level pimpinan maka akan dibentuk komite etik.
"Nanti akan diputuskan apakah ini pelanggaran ringan, sedang ataupun berat," pungkasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hal itu baru akan mereka lakukan jika dari hasil validasi menyatakan dokumen tersebut adalah benar merupakan dokumen yang telah dikeluarkan KPK.
"Akan dilakukan proses investigasi," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Johan pun menegaskan, dokumen yang sampai saat ini diyakininya hanya berupa draf untuk pengajuan sprindik tersebut hanya diketahui oleh beberapa pihak saja. Mereka yakni adalah direktur penyelidikan, direktur penyidikan, deputi penindakan dan pimpinan.
Nantinya, akan diketahui dari siapa yang sebenarnya telah mengeluarkan dokumen tersebut kepada publik. "Kalau dari KPK maka akan ada pengusutan apakah ini melanggar kode etik atau tidak," imbuh Johan.
Johan menjelaskan, sanksi yang diberikan nantinya pun adalah jika yang membocorkan setingkat pegawai akan dibentuk dewan pertimbangan pegawai. Sedangkan untuk level pimpinan maka akan dibentuk komite etik.
"Nanti akan diputuskan apakah ini pelanggaran ringan, sedang ataupun berat," pungkasnya.
(kri)