KPK amankan dua kardus dokumen dari ruangan Luthfi
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen penting dari ruangan tersangka dugaan suap impor daging, Luthfi Hasan Ishaaq. Dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam setengah itu, penyidik KPK membawa 2 kardus coklat dan satu tas berwarna hitam.
Pantauan dilokasi, Senin (11/2/2013) dari Lantai 3 Gedung Nusantara I, sejumlah wartawan terus mencari tahu apa saja barang bukti yang diamankan oleh penyidik KPK. Namun tidak diketahui secara detail barang bukti apa saja yang diamankan. Dokumen tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil Kijang Inova B 1893 UFR.
Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim mengaku, tidak mengetahui penyidik KPK telah menyita barang bukti apa saja dari ruangan mantan Presiden PKS itu. "Eggak tau, saya eggak mantau," ujar Hakim singkat.
Seperti diketahui, Dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
Pantauan dilokasi, Senin (11/2/2013) dari Lantai 3 Gedung Nusantara I, sejumlah wartawan terus mencari tahu apa saja barang bukti yang diamankan oleh penyidik KPK. Namun tidak diketahui secara detail barang bukti apa saja yang diamankan. Dokumen tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil Kijang Inova B 1893 UFR.
Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim mengaku, tidak mengetahui penyidik KPK telah menyita barang bukti apa saja dari ruangan mantan Presiden PKS itu. "Eggak tau, saya eggak mantau," ujar Hakim singkat.
Seperti diketahui, Dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(kri)