KPU tak bisa bawa putusan Bawaslu ke PT TUN
Minggu, 10 Februari 2013 - 17:47 WIB
KPU tak bisa bawa putusan Bawaslu ke PT TUN
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyatakan, putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang membatalkan putuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ialah final.
Dengan itu, maka segala hasil putusan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa Pemilu tidak dapat dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Said juga menerangkan, sudah lama KPU, dan DPR mengetahui hal ini, bahwa putusan Bawaslu tidak bisa diteruskan ke PT TUN maupun Mahkamah Agung (MA)
"Sebab, KPU dan DPR sebetulnya kan sudah sejak lama mengetahui. Bawaslu memang berwenang membatalkan Keputusan KPU, Keputusan Bawaslu itu final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya banding ke PT TUN dan kasasi ke MA," jelas Said melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (10/2/2013).
Said juga mengatakan, apa yang dibawa ke PTTUN ialah hasil keputusan KPU sendiri, sehingga mereka tidak bisa menolak atau pun meneruskan putusan Bawaslu kedua lembaga tersebut.
"Karena objek TUN-nya adalah Keputusan KPU itu sendiri," tegas dia.
Karena itu, KPU pun diminta untuk selalu menjalankan setiap hasil putusan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa Pemilu yang kerap terjadi di Indonesia.
"Dan oleh karenanya KPU wajib melaksanakan Keputusan Bawaslu itu, karena itu kan putusan final dan tidak bisa dibawa kemana-mana lagi. Harus dijalankan," pungkasnya.
Dengan itu, maka segala hasil putusan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa Pemilu tidak dapat dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Said juga menerangkan, sudah lama KPU, dan DPR mengetahui hal ini, bahwa putusan Bawaslu tidak bisa diteruskan ke PT TUN maupun Mahkamah Agung (MA)
"Sebab, KPU dan DPR sebetulnya kan sudah sejak lama mengetahui. Bawaslu memang berwenang membatalkan Keputusan KPU, Keputusan Bawaslu itu final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya banding ke PT TUN dan kasasi ke MA," jelas Said melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (10/2/2013).
Said juga mengatakan, apa yang dibawa ke PTTUN ialah hasil keputusan KPU sendiri, sehingga mereka tidak bisa menolak atau pun meneruskan putusan Bawaslu kedua lembaga tersebut.
"Karena objek TUN-nya adalah Keputusan KPU itu sendiri," tegas dia.
Karena itu, KPU pun diminta untuk selalu menjalankan setiap hasil putusan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa Pemilu yang kerap terjadi di Indonesia.
"Dan oleh karenanya KPU wajib melaksanakan Keputusan Bawaslu itu, karena itu kan putusan final dan tidak bisa dibawa kemana-mana lagi. Harus dijalankan," pungkasnya.
(rsa)