Tak ada ruang hukum KPU tolak putusan Bawaslu
Minggu, 10 Februari 2013 - 14:58 WIB
Tak ada ruang hukum KPU tolak putusan Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera mengabulkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 sebagai mana putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, KPU harus segera menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan mengeluarkan keputusan baru tentang penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu.
"Bawaslu yang mengabulkan permohonan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu pada sidang penyelesaian sengketa Pemilu Selasa lalu (5 Februari 2013) semestinya ditindaklanjuti dengan segera oleh KPU dengan menerbitkan Keputusan baru tentang penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014," jelas Said melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (10/2/2013).
Dia juga mengatakan, sudah tidak ada ruang bagi KPU untuk melakukan perlawanan melalui hukum atas putusan Bawaslu itu.
"KPU tak bisa Keputusan Bawaslu tersebut," tegas dia.
Dia menuturkan, berdasarkan undang-undang Pemilu, objek gugatan dalam penyelesaian ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) ialah berdasarkan putusan Bawaslu bukan KPU, sehingga tidak ada porsi hukum bagi lembaga komisi pemilihan ini.
Lantaran hal itu, Said pun mendesak agar KPU segera memasukkan PKPI menjadi peserta Pemilu setelah sebelumnya ada 10 Parpol yang lolos.
"Sebab, menurut UU Pemilu, objek gugatan dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara Pemilu (Sengketa TUN Pemilu) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung (MA) adalah Keputusan KPU dan bukan Keputusan Bawaslu," pungkasnya.
Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, KPU harus segera menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan mengeluarkan keputusan baru tentang penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu.
"Bawaslu yang mengabulkan permohonan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu pada sidang penyelesaian sengketa Pemilu Selasa lalu (5 Februari 2013) semestinya ditindaklanjuti dengan segera oleh KPU dengan menerbitkan Keputusan baru tentang penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014," jelas Said melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (10/2/2013).
Dia juga mengatakan, sudah tidak ada ruang bagi KPU untuk melakukan perlawanan melalui hukum atas putusan Bawaslu itu.
"KPU tak bisa Keputusan Bawaslu tersebut," tegas dia.
Dia menuturkan, berdasarkan undang-undang Pemilu, objek gugatan dalam penyelesaian ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) ialah berdasarkan putusan Bawaslu bukan KPU, sehingga tidak ada porsi hukum bagi lembaga komisi pemilihan ini.
Lantaran hal itu, Said pun mendesak agar KPU segera memasukkan PKPI menjadi peserta Pemilu setelah sebelumnya ada 10 Parpol yang lolos.
"Sebab, menurut UU Pemilu, objek gugatan dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara Pemilu (Sengketa TUN Pemilu) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung (MA) adalah Keputusan KPU dan bukan Keputusan Bawaslu," pungkasnya.
(rsa)