Sprindik Anas jadi tersangka tidak benar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, salinan perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang tidak benar.
Hal itu dipastikan Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi SINDO. "Tidak benar (sprindik atas nama Anas Urbaningrum), saya tidak tahu (sprindik sudah dikeluarkan)," kata Abraham saat dihubungi, Sabtu (9/2/13).
Senada dengan Abraham, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, harus di check dulu apakah sprindik itu benar atau tidak. Pasalnya kata dia, ada beberapa kejanggalan. "Soalnya disitu enggak ada nomor. enggak ada paraf lima pimpinan," kata Johan.
Dia menuturkan, akibat kejanggalan tersebut tingkat kebenaran sprindik atas nama Anas pun belum bisa dikategorikan sebagai sprindik yang dikeluarkan KPK. "Jadi belum bisa disebut sprindik," tandas Johan.
Sebelumnya beredar salinan sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang dilansir salah satu media. Dalam surat itu tertulis dengan huruf tebal "Tersangka ANAS URBANINGRUM" selaku anggota DPR 2009-2014.
Anas diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu dipastikan Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi SINDO. "Tidak benar (sprindik atas nama Anas Urbaningrum), saya tidak tahu (sprindik sudah dikeluarkan)," kata Abraham saat dihubungi, Sabtu (9/2/13).
Senada dengan Abraham, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, harus di check dulu apakah sprindik itu benar atau tidak. Pasalnya kata dia, ada beberapa kejanggalan. "Soalnya disitu enggak ada nomor. enggak ada paraf lima pimpinan," kata Johan.
Dia menuturkan, akibat kejanggalan tersebut tingkat kebenaran sprindik atas nama Anas pun belum bisa dikategorikan sebagai sprindik yang dikeluarkan KPK. "Jadi belum bisa disebut sprindik," tandas Johan.
Sebelumnya beredar salinan sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang dilansir salah satu media. Dalam surat itu tertulis dengan huruf tebal "Tersangka ANAS URBANINGRUM" selaku anggota DPR 2009-2014.
Anas diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)