KPK keluarkan sprindik tersangka Gubernur Riau RZ
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012.
"Sejak tanggal 8 Februari 2012, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan adanya perbuatan tindak pidana korupsi kaitan pembahasan Perda (Peraturan daerah) di Riau dengan tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Jumat (8/2/2013).
Selain pada kasus PON tersebut, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Palawalan dan Siak pada 2004.
"Pada kasus Pon Riau, RZ dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada kasus hutan di Palalawan, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP," terangnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad membenarkan perihal penetapan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam dua kasus sekaligus yakni kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau serta pemberian IUPHHK-HT di Palawalan dan Siak pada 2004.
Abraham mengakui, penetapan tersebut memang dilakukan tanpa didahului dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara yang sedang ditangani. Namun, dapat dipastikan kader Partai Golkar tersebut sudah positif menjadi tersangka dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan Jumat pekan lalu.
"Belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk RZ (Rusli Zainal). Tapi sudah ekspose dan sudah dinaikkan ke penyidikan, tinggal menunggu Sprindiknya keluar. RZ kena kasus Pelalawan dan kasus PON," kata Abraham saat dihubungi, Rabu 6 Februari 2013 lalu.
"Sejak tanggal 8 Februari 2012, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan adanya perbuatan tindak pidana korupsi kaitan pembahasan Perda (Peraturan daerah) di Riau dengan tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Jumat (8/2/2013).
Selain pada kasus PON tersebut, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Palawalan dan Siak pada 2004.
"Pada kasus Pon Riau, RZ dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada kasus hutan di Palalawan, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP," terangnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad membenarkan perihal penetapan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam dua kasus sekaligus yakni kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau serta pemberian IUPHHK-HT di Palawalan dan Siak pada 2004.
Abraham mengakui, penetapan tersebut memang dilakukan tanpa didahului dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara yang sedang ditangani. Namun, dapat dipastikan kader Partai Golkar tersebut sudah positif menjadi tersangka dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan Jumat pekan lalu.
"Belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk RZ (Rusli Zainal). Tapi sudah ekspose dan sudah dinaikkan ke penyidikan, tinggal menunggu Sprindiknya keluar. RZ kena kasus Pelalawan dan kasus PON," kata Abraham saat dihubungi, Rabu 6 Februari 2013 lalu.
(mhd)