KPK periksa 3 pegawai Bank BCA

Jum'at, 08 Februari 2013 - 10:39 WIB
KPK periksa 3 pegawai Bank BCA
KPK periksa 3 pegawai Bank BCA
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan). Setidaknya, tujuh orang dijadwalkan diperiksan tim penyidik KPK.

Dari tujuh orang yang semuanya diketahui pihak swasta, tiga orang diantaranya berasal dari Bank Central Asia (BCA). Ketiganya diketahui bekerja di BCA KCU Kalimalang yakni, Surya, Ichwan Angga Hertanto,Agung Yuniarto Pribadi. Namun dalam jadwal tak tercantum jabatan mereka.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2013).

Ketiganya diperiksa lantaran diduga berkaitan dengan kasus yang ikut menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka.

Apalagi dalam Oprasi Tangkap Tangan yang dilakukan tim KPK terkait kasus ini turut diamankan uang suap sebesar Rp1 miliar dan dua buah buku tabungan yang diduga kempunyaan pihak PT Indoguna Utama. Disinyalir pemeriksaan ketiganya terkait barang sitaan tersebut.

Selain tiga karyawan BCA, KPK juga juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang asal swasta. Keempatnya yakni, Sefti Sanustika, Hasan, Rudi Markinto, Rudy Susanto. Namun, tak dijelaskan lebih rinci mengenai sosok keempat swasta yang diperiksa tersebut.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," jelasnya.

KPK telah menetapkan status tersangka kepada Luthfi Hasan dan tiga orang lainnya lantaran dipastikan terlibat dalam kasus dugaan suap proses impor daging.

Ketiga orang lainnya tersebut adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta Ahmad Fathanah yang diduga sebagai teman dekat Luthfi Hasan Ishaq.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan terkait oprasi tangkap tangan tim KPK di dua tempat terpisah beberapa waktu lalu. Arya bersama dengan Juard ditangkap KPK di kantornya di PT Indoguna yang terletak di Jalan Taruna Utama No 8 Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan Ahmad Fathana bersama seorang mahasiswi bernama Maharani di Hotel Le Meridien. Maharani sendiri setelah melalui proses pemeriksaan selama hampir 30 jam akhirnya dilepas KPK karena tidak terkait dengan kasus tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti uang suap Rp1 miliar, buku tabungan dan sejumlah dokumen.

Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan.

Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan suap sebesar Rp1 miliar ini secara kontruksi berkaitan dengan, dugaan serah terima uang berkaitan impor daging. Diduga dalam hal ini, PT Indoguna Utama selaku perusahaan yang berkecimpung dalam komoditi daging ingin dimenangkan dalam tender pemenangan impor daging sapi.

Dimana upaya pemenangan itu diduga akan dilakukan oleh Luthfi yang diketahui merupakan anggota DPR itu. Suap Rp1 milliar tersebut diduga sebagai uang muka dari total Rp40 milliar yang akan diberikan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6934 seconds (0.1#10.140)