Loloskan PKPI, Komisi II DPR ragukan putusan Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terus dipertanyakan. Pasalnya, keputusan Bawaslu dinilai hanya sebuah rekomendasi.
Sehingga, KPU boleh saja tidak melaksanakan putusan tersebut. Tentunya pendapat tersebut sangat merugikan PKPI, partai yang dipimpin Sutiyoso ini pun disarankan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Kalau KPU tidak melaksanakan rekomendasi itu maka PKPI bisa ke PTTUN. Hasil PTTUN itulah yang bisa dibanding oleh KPU ke MA," kata Anggota Komisi II DPR Malik Haramain saat dihubungi wartawan, Kamis (7/2/2013).
Politisi PKB ini meyakini, data KPU hasil verifikasi faktual lebih valid. Jika melakukan banding, lanjutnya, KPU berpotensi menang sehingga peserta pemilu tetap seperti semula.
"Saya meragukan putusan Bawaslu. Karena Bawaslu tidak pernah melakukan pengecekan sampai ke lapangan," kata dia.
Malik menyarankan, KPU segera melakukan banding atas putusan Bawaslu yang meloloskan partai yang didirikan almarhum Edi Sudrajat ini. "Karena itu KPU harus dan segera banding atas putusan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk PKPI sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon, Selasa 5 Februari 2013, malam.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. "Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam membacakan putusan sidang ajudikasi untuk PKPI, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, di hari yang sama.
Sehingga, KPU boleh saja tidak melaksanakan putusan tersebut. Tentunya pendapat tersebut sangat merugikan PKPI, partai yang dipimpin Sutiyoso ini pun disarankan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Kalau KPU tidak melaksanakan rekomendasi itu maka PKPI bisa ke PTTUN. Hasil PTTUN itulah yang bisa dibanding oleh KPU ke MA," kata Anggota Komisi II DPR Malik Haramain saat dihubungi wartawan, Kamis (7/2/2013).
Politisi PKB ini meyakini, data KPU hasil verifikasi faktual lebih valid. Jika melakukan banding, lanjutnya, KPU berpotensi menang sehingga peserta pemilu tetap seperti semula.
"Saya meragukan putusan Bawaslu. Karena Bawaslu tidak pernah melakukan pengecekan sampai ke lapangan," kata dia.
Malik menyarankan, KPU segera melakukan banding atas putusan Bawaslu yang meloloskan partai yang didirikan almarhum Edi Sudrajat ini. "Karena itu KPU harus dan segera banding atas putusan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk PKPI sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon, Selasa 5 Februari 2013, malam.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. "Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam membacakan putusan sidang ajudikasi untuk PKPI, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, di hari yang sama.
(kri)