Dua pengawal Neneng terancam 9 tahun penjara

Kamis, 07 Februari 2013 - 12:29 WIB
Dua pengawal Neneng...
Dua pengawal Neneng terancam 9 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Dua warga negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terancam mendekam di penjara selama sembilan tahun karena dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Tak hanya penjara, JPU pun meminta agar kedua orang pengawal Neneng itu dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah merintangi penyidikan kasus PLTS," kata Jaksa Guntur Ferry Fathar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Keduanya dinilai Jaksa KPK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah merintangi proses penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.

Baik Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dimana mereka menyembunyikan Neneng dan membantu istri M Nazaruddin itu memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi.

"Dengan maksud tersangka Neneng yang jadi buronan KPK dan Interpol sulit terlacak aparat penegak hukum," kata dia.

Perbuatan keduanya memesan kamar hotel di Batam Center atas nama terdakwa satu Mohammad Hasan untuk Neneng Sri Wahyuni. Terdakwa Mohammad Hasan juga memesan tiket penerbangan Citylink ke Jakarta untuk Neneng dengan menggunakan identitas lain atas nama Nadia.

"Bahwa perbuatan itu dilakukan dua terdakwa dengan sadar dan niat untuk memasukan Neneng Sri Wahyuni masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia lewat jalur tikus," terang Jaksa.

Dalam menjatuhi tuntutan, Jaksa menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan dua terdakwa. Hal yang memberatkan dua terdakwa adalah, perbuatan terdakwa membuat citra buruk penegak hukum di Indonesia, terdakwa mempersulit jalannya persidangan.

"Sementara yang meringanka keduanya belum pernah dihukum," sambung Jaksa.

Terhadap tuntutan Jaksa KPK, dua warga negara Malaysia itu akan membacakan nota pembelaan. Dua terdakwa menyerahkan seluruhnya kepada penasehat hukumnya. Majelis yang diketuai hakim Pangeran Napitupulu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
(kri)
Berita Terkait
Kejati Usut Dugaan Korupsi...
Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Untuk Energi Bersih
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Tarik Investasi PLTS...
Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi
Berita Terkini
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved