Dua pengawal Neneng terancam 9 tahun penjara
Kamis, 07 Februari 2013 - 12:29 WIB
Dua pengawal Neneng terancam 9 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Dua warga negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terancam mendekam di penjara selama sembilan tahun karena dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Tak hanya penjara, JPU pun meminta agar kedua orang pengawal Neneng itu dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah merintangi penyidikan kasus PLTS," kata Jaksa Guntur Ferry Fathar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Keduanya dinilai Jaksa KPK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah merintangi proses penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.
Baik Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dimana mereka menyembunyikan Neneng dan membantu istri M Nazaruddin itu memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi.
"Dengan maksud tersangka Neneng yang jadi buronan KPK dan Interpol sulit terlacak aparat penegak hukum," kata dia.
Perbuatan keduanya memesan kamar hotel di Batam Center atas nama terdakwa satu Mohammad Hasan untuk Neneng Sri Wahyuni. Terdakwa Mohammad Hasan juga memesan tiket penerbangan Citylink ke Jakarta untuk Neneng dengan menggunakan identitas lain atas nama Nadia.
"Bahwa perbuatan itu dilakukan dua terdakwa dengan sadar dan niat untuk memasukan Neneng Sri Wahyuni masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia lewat jalur tikus," terang Jaksa.
Dalam menjatuhi tuntutan, Jaksa menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan dua terdakwa. Hal yang memberatkan dua terdakwa adalah, perbuatan terdakwa membuat citra buruk penegak hukum di Indonesia, terdakwa mempersulit jalannya persidangan.
"Sementara yang meringanka keduanya belum pernah dihukum," sambung Jaksa.
Terhadap tuntutan Jaksa KPK, dua warga negara Malaysia itu akan membacakan nota pembelaan. Dua terdakwa menyerahkan seluruhnya kepada penasehat hukumnya. Majelis yang diketuai hakim Pangeran Napitupulu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
"Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah merintangi penyidikan kasus PLTS," kata Jaksa Guntur Ferry Fathar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Keduanya dinilai Jaksa KPK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah merintangi proses penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.
Baik Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dimana mereka menyembunyikan Neneng dan membantu istri M Nazaruddin itu memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi.
"Dengan maksud tersangka Neneng yang jadi buronan KPK dan Interpol sulit terlacak aparat penegak hukum," kata dia.
Perbuatan keduanya memesan kamar hotel di Batam Center atas nama terdakwa satu Mohammad Hasan untuk Neneng Sri Wahyuni. Terdakwa Mohammad Hasan juga memesan tiket penerbangan Citylink ke Jakarta untuk Neneng dengan menggunakan identitas lain atas nama Nadia.
"Bahwa perbuatan itu dilakukan dua terdakwa dengan sadar dan niat untuk memasukan Neneng Sri Wahyuni masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia lewat jalur tikus," terang Jaksa.
Dalam menjatuhi tuntutan, Jaksa menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan dua terdakwa. Hal yang memberatkan dua terdakwa adalah, perbuatan terdakwa membuat citra buruk penegak hukum di Indonesia, terdakwa mempersulit jalannya persidangan.
"Sementara yang meringanka keduanya belum pernah dihukum," sambung Jaksa.
Terhadap tuntutan Jaksa KPK, dua warga negara Malaysia itu akan membacakan nota pembelaan. Dua terdakwa menyerahkan seluruhnya kepada penasehat hukumnya. Majelis yang diketuai hakim Pangeran Napitupulu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
(kri)