DPR berencana panggil KPU & Bawaslu terkait PKPI
A
A
A
Sindonews.com- Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, pihaknya akan meminta klarifikasi terkait keputusan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Rencananya begitu, siang mau rapim (rapat pimpinan). Memang ada usul teman-teman untuk klarifikasi proses itu. Untuk positif thinkingnya kami mau klarifikasi masalah itu," ujar Ganjar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2013).
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku, keputusan Bawaslu meloloskan partai yang dipimpinan Sutiyoso itu cukup mengagetkan sehingga Komisi II merasa perlu mengundang KPU dan Bawaslu.
"Ini keputusan kedua yang mengagetkan setelah keputusan DKPP," kata dia.
Ditegaskan Ganjar, keputusan Bawaslu tidak mengikat sehingga masih bisa ditempuh melalui proses hukum ke tingkat selanjutnya.
"Itu memang tidak final dan mengikat, kan masih ada alur ke PT TUN dan MA. Yang mutusin peserta pemilu itu KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk PKPI sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon, Selasa 5 Februari 2013, malam.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam membacakan putusan sidang ajudikasi untuk PKPI, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 5 Februari 2013, malam.
"Rencananya begitu, siang mau rapim (rapat pimpinan). Memang ada usul teman-teman untuk klarifikasi proses itu. Untuk positif thinkingnya kami mau klarifikasi masalah itu," ujar Ganjar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2013).
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku, keputusan Bawaslu meloloskan partai yang dipimpinan Sutiyoso itu cukup mengagetkan sehingga Komisi II merasa perlu mengundang KPU dan Bawaslu.
"Ini keputusan kedua yang mengagetkan setelah keputusan DKPP," kata dia.
Ditegaskan Ganjar, keputusan Bawaslu tidak mengikat sehingga masih bisa ditempuh melalui proses hukum ke tingkat selanjutnya.
"Itu memang tidak final dan mengikat, kan masih ada alur ke PT TUN dan MA. Yang mutusin peserta pemilu itu KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk PKPI sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon, Selasa 5 Februari 2013, malam.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam membacakan putusan sidang ajudikasi untuk PKPI, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 5 Februari 2013, malam.
(kri)