KPK kembali garap Nazaruddin untuk kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus korupsi pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat. Untuk kesekian kalinya, terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin pun dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.
"Muhammad Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2013).
Selain nama mantan Bendahara Partai Demokrat itu, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap Saus Paulus David Nelwan atau akrab disapa Paul Nelwan selaku Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia, Alman Hudri dari PNS Kemenpora serta Sonny Anjangsono selaku Direktur Teknis dan Operasi PT Biro Insinyur Exacta.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan dua orang dari Kementerian Pemuda dan Olah raga, keduanya yakni Deddy Kusdinar (Kabiro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora serta mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Keduanya sebagai pejabat negara diduga menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara.
"Muhammad Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2013).
Selain nama mantan Bendahara Partai Demokrat itu, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap Saus Paulus David Nelwan atau akrab disapa Paul Nelwan selaku Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia, Alman Hudri dari PNS Kemenpora serta Sonny Anjangsono selaku Direktur Teknis dan Operasi PT Biro Insinyur Exacta.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan dua orang dari Kementerian Pemuda dan Olah raga, keduanya yakni Deddy Kusdinar (Kabiro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora serta mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Keduanya sebagai pejabat negara diduga menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara.
(kri)