DPR dukung KPK untuk selidiki penyimpangan pajak Cikeas

Kamis, 07 Februari 2013 - 09:01 WIB
DPR dukung KPK untuk...
DPR dukung KPK untuk selidiki penyimpangan pajak Cikeas
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari mendorong, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap Surat Pajak Tahunan (SPT) keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurutnya, penyidikan KPK sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan dan kebenaran dari SPT pajak SBY yang bocor di media itu.

"Sehingga yang terpenting, KPK menyidik kasus ini supaya ada kejelasan kebenaran SPT tersebut," jelas Eva melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (6/2/2013).

Eva melanjutkan, lembaga superbody ini diminta untuk dapat tegas terhadap SPT yang beredar itu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, dengan KPK melakukan penyidikan, maka hal itu tidak merugikan negara.

"Berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak dengan data-data yang palsu oleh WP (wajib pajak). Jadi sepatutnya, keadilan ditegakkan karena membocorkan SPT tidak merugikan negara tapi malah sebaliknya (karena memang tidak masuk akal)," tegasnya.

Terakhir dia mengatakan, dengan Presiden SBY telah mengklarifikasi bahwa dia beserta dua anak laki-lakinya selalu tepat membayar pajak, maka itu juga bisa dijadikan sebagai satu bahan penyidikan bagi KPK.

"Klarifikasi Cikeas bisa jadi bagian dari pemeriksaan KPK. Soalnya dari DJP (Dirjen Pajak) tidak menyoal SPT tersebut," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, laporan mengenai dugaan skandal pajak keluarga SBY itu diterbitkan oleh harian berbahasa Inggris, The Jakarta Post. Di halaman versi website dari harian tersebut, diungkap sebagian dokumen pajak Presiden SBY dan dua putranya, Mayor TNI Agus Harimurti dan Edhie Baskoro.

Dokumen itu menunjukkan pendapatan Yudhoyono pada 2011. Dia menerima Rp1,37 miliar (US$ 143.000) selama tahun itu sebagai Presiden, selain Rp107 juta dalam pendapatan dari royalti.

Validitas dokumen yang diperoleh The Jakarta Post itu dikonfirmasi oleh sumber-sumber di Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen lanjut mengungkapkan, pada tahun 2011 Presiden Yudhoyono membuka rekening bank senilai Rp4,98 miliar dan US$ 589.188.

Namun, tidak ada rincian spesifik untuk dana tersebut. The Jakarta Post tidak dapat memperoleh data pengembalian pajak Presiden. Dokumen-dokumen juga mengungkapkan bahwa Agus Harimurti membuka empat rekening bank yang berbeda dan rekening deposito sebesar Rp1,63 miliar.

Tidak ada informasi dari mana penghasilan itu diperoleh. Agus telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun 2007, namun tidak menyampaikan SPT sampai tahun 2011.

Sedangkan Ibas Yudhoyono, menurut dokumen, sampai 2010 memperoleh Rp183 juta sebagai anggota parlemen dari Partai Demokrat. Dia juga memiliki investasi senilai Rp900 juta dengan PT Yastra Capital, setoran tunai sebesar Rp1,59 miliar dan setara kas sebesar Rp1,57 miliar.

Ibas tidak menyatakan setiap penghasilan tambahan, seperti pembayaran dividen, sumbangan, saham atau hasil investasi.

Dia memiliki total aset sebesar Rp6 miliar yang dilaporkan pada tahun 2010, termasuk sebuah mobil Audi Q5 SUV senilai Rp1,16 miliar. Dalam laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat aset Ibas senilai Rp4,42 miliar di tahun 2009.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7883 seconds (0.1#10.140)