Ini celah KPK untuk menjerat kasus pajak Cikeas

Kamis, 07 Februari 2013 - 08:04 WIB
Ini celah KPK untuk...
Ini celah KPK untuk menjerat kasus pajak Cikeas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mempunyai keberanian dalam mengusut dugaan dugaan skandal penyimpangan pajak di Cikeas atau keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Meski KPK memang tidak berwenang mengusut persoalan SPT pajak, namun ada celah lain yang bisa membuat KPK untuk menjerat, apabila benar ada kecurangan dalam kasus tersebut.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Oce Madril menjelaskan, KPK mempunyai kesempatan menelusuri pengelembungan harta kekayaan keluarga Cikeas itu, melalui Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari data tersebut, nantinya bisa dibandingkan dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mengenai SPT pajak SBY beserta keluarga.

"Presiden (SBY) dan Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono) seharusnya wajib melaporkan LHKPN mereka. Nanti dilihat data LHKPN apakah berbeda dengan SPT (Surat Pajak Tahunan) pajaknya," kata Oce saat berbincang dengan Sindonews, Rabu (6/2/2013).

Ahli hukum tata negara Indonesia itu pun mengatakan, peluang KPK akan semakin terbuka lebar jika ternyata ditemukan adanya perbedaan jumlah kekayaan yang dimiliki SBY dalam kedua dokumen tersebut.

Dari data awal itulah yang kemudian membuktikan kebohongan SBY, kemudian segera dijerat dalam hukum pidana untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan hartanya.

"Nanti kalau berbeda antara yang dilaporkan ke KPK dengan yang dilaporkan ke pajak, berarti ada indikasi data ini tidak tepat. SBY melakukan kebohongan. Tentu ini serius, karena berkaitan dengan tertib administrasi yang harus dipenuhi pejabat publik," tegasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, laporan mengenai dugaan skandal pajak keluarga SBY itu diterbitkan oleh harian berbahasa Inggris, The Jakarta Post. Di halaman versi website dari harian tersebut, diungkap sebagian dokumen pajak Presiden SBY dan dua putranya, Mayor TNI Agus Harimurti dan Edhie Baskoro.

Dokumen itu menunjukkan pendapatan Yudhoyono pada 2011. Dia menerima Rp1,37 miliar (US$ 143.000) selama tahun itu sebagai Presiden, selain Rp107 juta dalam pendapatan dari royalti.

Validitas dokumen yang diperoleh The Jakarta Post itu dikonfirmasi oleh sumber-sumber di Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen lanjut mengungkapkan, pada tahun 2011 Presiden Yudhoyono membuka rekening bank senilai Rp4,98 miliar dan US$ 589.188.

Namun, tidak ada rincian spesifik untuk dana tersebut. The Jakarta Post tidak dapat memperoleh data pengembalian pajak Presiden. Dokumen-dokumen juga mengungkapkan bahwa Agus Harimurti membuka empat rekening bank yang berbeda dan rekening deposito sebesar Rp1,63 miliar.

Tidak ada informasi dari mana penghasilan itu diperoleh. Agus telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun 2007, namun tidak menyampaikan SPT sampai tahun 2011.

Sedangkan Ibas Yudhoyono, menurut dokumen, sampai 2010 memperoleh Rp183 juta sebagai anggota parlemen dari Partai Demokrat. Dia juga memiliki investasi senilai Rp900 juta dengan PT Yastra Capital, setoran tunai sebesar Rp1,59 miliar dan setara kas sebesar Rp1,57 miliar.

Ibas tidak menyatakan setiap penghasilan tambahan, seperti pembayaran dividen, sumbangan, saham atau hasil investasi.

Dia memiliki total aset sebesar Rp6 miliar yang dilaporkan pada tahun 2010, termasuk sebuah mobil Audi Q5 SUV senilai Rp1,16 miliar. Dalam laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat aset Ibas senilai Rp4,42 miliar di tahun 2009.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7655 seconds (0.1#10.140)