Masa jabatan kepala sekolah dibatasi

Kamis, 07 Februari 2013 - 03:16 WIB
Masa jabatan kepala...
Masa jabatan kepala sekolah dibatasi
A A A
Sindonews.com - Mulai saat ini, masa jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) dibatasi. Kalau sebelumnya jabatan kepsek bisa diperpanjang secara terus menerus.

Maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010 yang mulai diterapkan satu tahun terakhir, jabatan kepsek maksimal selama dua periode.

"Setiap guru hanya boleh menjabat sebagai kepala sekolah selama dua periode, masing-masing empat tahun masa jabatan. Kebijakan ini digulirkan agar terjadi regenerasi kepala sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji, di Yogyakarta, Rabu (6/2/2013).

Menurut Aji, kepsek bisa menambah masa jabatannya jika memenuhi syarat-syarat khusus. Mereka harus mempunyai kinerja yang sangat istimewa selama menjabat sebagai kepsek. Kepsek tersebut juga harus mau ditempatkan di sekolah-sekolah yang akreditasinya lebih rendah dibandingkan sebelumnya.

"Hal itu dilakukan, agar kepsek yang bersangkutan bisa mengangkat kualitas sekolah yang lebih rendah akreditasinya. Karena pada intinya, kepala sekolah adalah guru yang mendapatkan tambahan pekerjaan. Jadi kebijakan ini tidak masalah bagi mereka," paparnya.

Aji menambahkan, untuk menjadi kepsek, para guru pun harus melewati sejumlah tahap. Mereka merupakan guru yang sudah memiliki pengalaman dan mengikuti diklat kepsek. Jabatan itu bisa dimiliki dalam dua cara. Mereka ditunjuk oleh dinas pendidikan setempat, atau justru guru yang secara aktif mengajukan diri sebagai kepsek.

"Meski menjadi kepala sekolah, mereka tetap mendapatkan tunjangan. Jam mengajarnya pun berkurang dari 24 jam menjadi 6 jam per minggu karena tugas kepala sekolah menggkoordinir sekolah," jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
ACC Wujudkan Harapan...
ACC Wujudkan Harapan Baru untuk Pendidikan di Pelosok Negeri
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved