Masa jabatan kepala sekolah dibatasi
A
A
A
Sindonews.com - Mulai saat ini, masa jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) dibatasi. Kalau sebelumnya jabatan kepsek bisa diperpanjang secara terus menerus.
Maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010 yang mulai diterapkan satu tahun terakhir, jabatan kepsek maksimal selama dua periode.
"Setiap guru hanya boleh menjabat sebagai kepala sekolah selama dua periode, masing-masing empat tahun masa jabatan. Kebijakan ini digulirkan agar terjadi regenerasi kepala sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji, di Yogyakarta, Rabu (6/2/2013).
Menurut Aji, kepsek bisa menambah masa jabatannya jika memenuhi syarat-syarat khusus. Mereka harus mempunyai kinerja yang sangat istimewa selama menjabat sebagai kepsek. Kepsek tersebut juga harus mau ditempatkan di sekolah-sekolah yang akreditasinya lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
"Hal itu dilakukan, agar kepsek yang bersangkutan bisa mengangkat kualitas sekolah yang lebih rendah akreditasinya. Karena pada intinya, kepala sekolah adalah guru yang mendapatkan tambahan pekerjaan. Jadi kebijakan ini tidak masalah bagi mereka," paparnya.
Aji menambahkan, untuk menjadi kepsek, para guru pun harus melewati sejumlah tahap. Mereka merupakan guru yang sudah memiliki pengalaman dan mengikuti diklat kepsek. Jabatan itu bisa dimiliki dalam dua cara. Mereka ditunjuk oleh dinas pendidikan setempat, atau justru guru yang secara aktif mengajukan diri sebagai kepsek.
"Meski menjadi kepala sekolah, mereka tetap mendapatkan tunjangan. Jam mengajarnya pun berkurang dari 24 jam menjadi 6 jam per minggu karena tugas kepala sekolah menggkoordinir sekolah," jelasnya.
Maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010 yang mulai diterapkan satu tahun terakhir, jabatan kepsek maksimal selama dua periode.
"Setiap guru hanya boleh menjabat sebagai kepala sekolah selama dua periode, masing-masing empat tahun masa jabatan. Kebijakan ini digulirkan agar terjadi regenerasi kepala sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji, di Yogyakarta, Rabu (6/2/2013).
Menurut Aji, kepsek bisa menambah masa jabatannya jika memenuhi syarat-syarat khusus. Mereka harus mempunyai kinerja yang sangat istimewa selama menjabat sebagai kepsek. Kepsek tersebut juga harus mau ditempatkan di sekolah-sekolah yang akreditasinya lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
"Hal itu dilakukan, agar kepsek yang bersangkutan bisa mengangkat kualitas sekolah yang lebih rendah akreditasinya. Karena pada intinya, kepala sekolah adalah guru yang mendapatkan tambahan pekerjaan. Jadi kebijakan ini tidak masalah bagi mereka," paparnya.
Aji menambahkan, untuk menjadi kepsek, para guru pun harus melewati sejumlah tahap. Mereka merupakan guru yang sudah memiliki pengalaman dan mengikuti diklat kepsek. Jabatan itu bisa dimiliki dalam dua cara. Mereka ditunjuk oleh dinas pendidikan setempat, atau justru guru yang secara aktif mengajukan diri sebagai kepsek.
"Meski menjadi kepala sekolah, mereka tetap mendapatkan tunjangan. Jam mengajarnya pun berkurang dari 24 jam menjadi 6 jam per minggu karena tugas kepala sekolah menggkoordinir sekolah," jelasnya.
(maf)