Loloskan PKPI, paradigma Bawaslu berubah

Rabu, 06 Februari 2013 - 23:34 WIB
Loloskan PKPI, paradigma Bawaslu berubah
Loloskan PKPI, paradigma Bawaslu berubah
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima permohonan pemohon Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang telah diloloskannya sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang, hal itu menunjukkan kalau Bawaslu sudah berubah cara pandangnya.

"Jika sebelumnya, Bawaslu terlihat menarik kesimpulan sidang dengan cara pandang tehnik kuantitatif, di mana parpol yang bersengketa harus mampu mununjukan kesahihan kwantitas persaratan sebagaimana diatur Undang-undang sekalipun parpol yang bersangkutan memenangkan gugatan terkait dengan faktor-faktor kelalaian KPU yang membuat parpol tidak dapat memenuhi persaratan, kasus PKPI ini menunjukan adanya perubahan paradigma itu," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam rilis yang diterima Sindonews, Rabu (6/2/2013).

Maka itu, dia menambahkan, sengketa Bawaslu mulai mempertimbangkan kebenaran subtansial di atas kebenaran kwantitatif. Artinya Bawaslu mulai mengejar keadilan pemilu daripada sekedar kebenaran kwantitatif.

"Tapi putusan ini juga potensial mengundang pertanyaan dari parpol lain yang pernah bersengketa di Bawaslu tetapi hasilnya dinyatakan Bawaslu tidak dapat dikabulkan," katanya.

Beberapa kasus yang menjadi bahan pertimbangan Bawaslu meloloskan PKPI juga dialami oleh parpol lain. Yakni adanya ketentuan parpol harus memenuhi 30 persen kepengurusan dari perempuan, bukan hanya di tingkat nasional bahkan di propinsi maupun di Kabupaten/Kota.

"Begitu juga dengan perlakuan cara verifikasi faktual yang model dan caranya tidakseragam. Tentu saja pertanyaan bagaimana menyikapa nasib parpol yang dinyatakan tidak lolos karena cara verifikasi KPU Daerah tidak dilaksanakan dengan cara yang sama dan pasti?" tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5552 seconds (0.1#10.140)