Bawaslu loloskan PKPI, KPU disarankan banding ke PTUN

Rabu, 06 Februari 2013 - 13:34 WIB
Bawaslu loloskan PKPI,...
Bawaslu loloskan PKPI, KPU disarankan banding ke PTUN
A A A
Sindonews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan harus berani mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila merasa putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014 itu tidak tepat.

"Menurutku kita harus merespon keputusan Bawaslu ini dengan kepala dingin," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Rabu (6/2/2013).

Titi pun menilai, bahwa memang keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 ini sangat kontroversial.

"Sebab, di luar dugaan para pihak yang mengira bahwa PBB (Partai Bulan Bintang)-lah yang paling punya peluang untuk lolos. Tapi di luar dugaan, PKPI yang justru malah diterima permohonannya,"jelasnya.

Menurutnya, KPU perlu mempelajari dan mengkaji secara cermat keputusan Bawaslu tersebut. Ia menambahkan, apabila argumen atau pendapat hukum yang diajukan Bawaslu memang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada dilapangan, maka KPU harus melaksanakannya.

Namun, lanjut Titi, apabila keputusan itu mengandung kelemahan dan KPU meyakini ada yang salah dalam argumen atau pendapat hukum yang dikemukakan Bawaslu, maka KPU harus memperjuangkan kebenaran demi tegaknya keadilan pemilu ke proses berikutnya.

"KPU kalau memang merasa yang diputuskan Bawaslu tidak tepat, harus berani mengambil upaya hukum banding ke PTUN," tegasnya.

Sebab hal ini, guna mewujudkan keadilan pemilu untuk membuktikan hanya partai yang memenuhi syaratlah yang berhak diloloskan sebagai peserta pemilu 2014.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, lewat sidang putusan ajudikasi pada Selasa (5/2/2013) malam.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0695 seconds (0.1#10.140)