Imbauan kepada KPK, itu hak presiden
Rabu, 06 Februari 2013 - 10:38 WIB
Imbauan kepada KPK, itu hak presiden
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon desakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar segera memperjelas status hukum Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai imbauan SBY itu sebagai pesan moral, namun menurutnya kasus hukum tidak bisa dipercepat atau juga diperlambat.
"Warga negara saja berhak mengimbau apa lagi presiden, itukan pesan moral saja, dan presiden punya hak moral untuk menghimbau," ujar Busyro di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Busyro menegaskan, selama ini Presiden SBY tidak mengintervensi KPK. Meskipun ada imbauan itu tidak akan mempengaruhi proses hukum di KPK.
"Bagi kami tidak bisa dipercepat, dan tidak mungkin di diperlambat," ujarnya lagi.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menilai imbauan presiden itu bukanlah tekanan politik terhadap KPK. "Tidak ada nuansa politik, dan buat kami bukan intervensi," tambahnya.
Yang pasti, dalam penetapan seorang tersangka, KPK hanya mengacu pada dua alat bukti, jika sudah terpenuhi tidak ada alasan bagi KPK untuk memperlambat.
"Kuncinya adalah dua alat bukti yang sempurna," pungkas Busyro.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai imbauan SBY itu sebagai pesan moral, namun menurutnya kasus hukum tidak bisa dipercepat atau juga diperlambat.
"Warga negara saja berhak mengimbau apa lagi presiden, itukan pesan moral saja, dan presiden punya hak moral untuk menghimbau," ujar Busyro di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Busyro menegaskan, selama ini Presiden SBY tidak mengintervensi KPK. Meskipun ada imbauan itu tidak akan mempengaruhi proses hukum di KPK.
"Bagi kami tidak bisa dipercepat, dan tidak mungkin di diperlambat," ujarnya lagi.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menilai imbauan presiden itu bukanlah tekanan politik terhadap KPK. "Tidak ada nuansa politik, dan buat kami bukan intervensi," tambahnya.
Yang pasti, dalam penetapan seorang tersangka, KPK hanya mengacu pada dua alat bukti, jika sudah terpenuhi tidak ada alasan bagi KPK untuk memperlambat.
"Kuncinya adalah dua alat bukti yang sempurna," pungkas Busyro.
(lns)