Imparsial usulkan untuk mencabut Inpres Nomor 2/2013
A
A
A
Sindonews.com - Imparsial (The Indonesia Human Rights Monitor) menegaskan, akan tetap menolak Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2013 serta Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Polri yang mengatur keamanan di dalam negeri.
"Ya harus dicabut dua-duanya (Inpres dan MoU TNI-Polri)," ujar Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur, di Galery Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013).
Menurutnya, Inpres Nomor 2/2013 ini sudah melampaui konstitusi di atasnya. Sehingga, Inpres tentang Kamtibmas itu harus dicabut, agar tidak tumpang tindih di dalam penerapannya.
"Untuk Inpres Nomor 2 Tahun 2013 ini, saya pikir tidak perlu, bahkan misalnya dia bertentangan dengan Undang-Undang, termasuk MoU TNI-Polri," tuturnya.
Seharusnya menurut Ghufron untuk mengatur perbantuan TNI kepada Polisi harus diamanatkan dalam Undang-undang, bukan justru di level MoU. "Itu amanat Undang-undang yang harus dibentuk oleh DPR dan pemerintah," ucapnya.
Sebab peraturan yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sambung dia, bersifat sementara. Sehingga harus dikuatkan dengan penetapan undang-undang yang mengikat.
"Inpres itu kan tidak tetap, dia tidak mencantumkan dasar hukum yang menjadi rujukannya," pungkasnya.
Belum lama ini, Presiden SBY telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan. Alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam negeri akhir-akhir ini meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2013 ini, Polri dan TNI kemudian menandatangani MoU yang di antara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam negeri.
"Ya harus dicabut dua-duanya (Inpres dan MoU TNI-Polri)," ujar Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur, di Galery Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013).
Menurutnya, Inpres Nomor 2/2013 ini sudah melampaui konstitusi di atasnya. Sehingga, Inpres tentang Kamtibmas itu harus dicabut, agar tidak tumpang tindih di dalam penerapannya.
"Untuk Inpres Nomor 2 Tahun 2013 ini, saya pikir tidak perlu, bahkan misalnya dia bertentangan dengan Undang-Undang, termasuk MoU TNI-Polri," tuturnya.
Seharusnya menurut Ghufron untuk mengatur perbantuan TNI kepada Polisi harus diamanatkan dalam Undang-undang, bukan justru di level MoU. "Itu amanat Undang-undang yang harus dibentuk oleh DPR dan pemerintah," ucapnya.
Sebab peraturan yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sambung dia, bersifat sementara. Sehingga harus dikuatkan dengan penetapan undang-undang yang mengikat.
"Inpres itu kan tidak tetap, dia tidak mencantumkan dasar hukum yang menjadi rujukannya," pungkasnya.
Belum lama ini, Presiden SBY telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan. Alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam negeri akhir-akhir ini meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2013 ini, Polri dan TNI kemudian menandatangani MoU yang di antara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam negeri.
(maf)