KPK buru tersangka lain disuap impor daging

Selasa, 05 Februari 2013 - 17:08 WIB
KPK buru tersangka lain...
KPK buru tersangka lain disuap impor daging
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, empat nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan kuota import daging sapi bukanlah akhir dari kasus tersebut.

Pasalnya, masih terbuka lebar kemungkinan akan adanya tersangka lain yang didapatkan dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Rp1 miliar itu.

”Belum tentu berhenti di empat tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2013).

Penetapan tersangka tersebut, menurut Johan tentunya melalui mekanisme dan prosedur yang selama ini berlaku di KPK. Mekanisme dan prosedur itu adalah setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

”Untuk itu harus ditemukan dua alat bukti cukup,” imbuhnya.

Untuk itulah, KPK, lanjut Johan, masih terus mendalami pemeriksaan terhadap saksi saksi baik dari pihak swasta, ataupun dari pihak Kementerian Pertanian.Pemanggilan saksi-saksi dari Kementan itu rencananya akan dimulai pekan depan.

”Saksi dari Kementan sepekan dua pekan ini akan segera diperiksa,” ungkapnya.

Pihak Kementan memang menjadi salah satu pijakan KPK dalam menyidik kasus dugaan suap impor daging ini. Mengingat jelas Johan, kasus ini memang berkaitan dengan Kementan. Pasalnya, saat ini yang sedang ditangani adalah dugaan suapnya dan itu dikaitkan ke Kementan.

Mengenai pemanggilan saksi dari pihak Kementan itu juga, Johan tak membantah kemungkinan KPK memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Suswono. ”Kalau diperlukan (Mentan) maka akan dipanggil,” pungkasnya

Kementerian Pertanian (Kementan)diduga memang terkait erat dengan proyek impor daging sapi ini yang terindikasi terdapat suap Rp1 miliar ini. Pasalnya dalam hal ini, Kementan memiliki kewenangan menentukan kuota setiap perusahaan yang ingin turut serta dalam impor daging sapi. Adapun terkait izin berada di Kementerian Perdagangan.

Khusus mengenai peran Kementan itu diduga terkait erat dengan peran tersangka LHI atau Luthfi Hasan Ishaq yang diketahui masih sebagai Presiden PKS saat komitmen uang suap itu diberikan.
Di mana diduga dalam hal ini Luthfi akan menggunakan pengaruhnya (trading influence) sebagai petinggi PKS mempengaruhi kebijakan Mentan yang juga sebagai kader partai itu untuk memuluskan PT.Indoguna Utama memperoleh kuota impor daging

KPK telah menetapkan status tersangka kepada Luthfi Hasan dan tiga orang lainnya lantaran dipastikan terlibat dalam kasus dugaan suap proses impor daging.

Ketiga orang lainnya tersebut adalah Direktur PT.Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta Ahmad Fathanah yang diduga sebagai teman dekat Luthfi Hasan Ishaaq.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9945 seconds (0.1#10.140)