Neneng dituntut 7 tahun penjara & bayar Rp2 M

Selasa, 05 Februari 2013 - 13:16 WIB
Neneng dituntut 7 tahun...
Neneng dituntut 7 tahun penjara & bayar Rp2 M
A A A
Sindonews.com - Terdakwa dugaan korupsi penggiringan anggaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal E ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp200 juta subisder enam bulan kurungan,“ ungkap JPU Guntur Fery Fathar saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Selain menuntut hukuman penjara dan denda, Neneng juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,66 miliar.

"Dengan ketentuan jka dalam satu bulan jika putusan harta disita dan dilelang untuk mengganti denda tersebut atau pidana 2 tahun," sambung JPU.

Jaksa menilai, Neneng terbukti bersalah dengan cara memperkaya diri sendiri, dan orang lain yang merugikan keuangan negara senilai Rp2.729.479.128 terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara ini juga dianggap telah melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Panitia Pengadaan dalam pemenang lelang proyek pengadaan PLTS di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakretrans 2008.

Neneng disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Terdakwa pernah melarikan diri ke luar negeri, memperoleh keuntungan pribadi dari korupsi tersebut, dan terdakwa tak mengaku bersalah, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan digelar.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan adalah, terdakwa adalah Ibu Rumah Tangga dari tiga orang anak kecil yang membutuhkan perawatan dan kasih sayang, terdakwa juga belum pernah dihukum.
(lns)
Berita Terkait
Kejati Usut Dugaan Korupsi...
Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Untuk Energi Bersih
Pemanfaatan PLTS Atap...
Pemanfaatan PLTS Atap untuk Mengurangi Emisi Karbon
Tarik Investasi PLTS...
Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi
Raja Baru Tenaga Listrik,...
'Raja Baru' Tenaga Listrik, Potensi Teknis PLTS di Indonesia Capai 9.000 GWp
Penghapusan Pasal Jual...
Penghapusan Pasal Jual Beli PLTS Atap Hindari Kerugian Negara
Berita Terkini
9 Kombes Digeser Jenderal...
9 Kombes Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Lemdiklat Polri pada Mutasi Maret 2025
52 menit yang lalu
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
2 jam yang lalu
Ada Perluasan Cakupan...
Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer
2 jam yang lalu
Di Depan Duta Besar...
Di Depan Duta Besar Tiongkok, Pimpinan Ormas Islam Kutuk Sindikat Oplosan BBM dan Dukung Danantara
2 jam yang lalu
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
2 jam yang lalu
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
2 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved