Neneng dituntut 7 tahun penjara & bayar Rp2 M

Selasa, 05 Februari 2013 - 13:16 WIB
Neneng dituntut 7 tahun...
Neneng dituntut 7 tahun penjara & bayar Rp2 M
A A A
Sindonews.com - Terdakwa dugaan korupsi penggiringan anggaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal E ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp200 juta subisder enam bulan kurungan,“ ungkap JPU Guntur Fery Fathar saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Selain menuntut hukuman penjara dan denda, Neneng juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,66 miliar.

"Dengan ketentuan jka dalam satu bulan jika putusan harta disita dan dilelang untuk mengganti denda tersebut atau pidana 2 tahun," sambung JPU.

Jaksa menilai, Neneng terbukti bersalah dengan cara memperkaya diri sendiri, dan orang lain yang merugikan keuangan negara senilai Rp2.729.479.128 terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara ini juga dianggap telah melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Panitia Pengadaan dalam pemenang lelang proyek pengadaan PLTS di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakretrans 2008.

Neneng disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Terdakwa pernah melarikan diri ke luar negeri, memperoleh keuntungan pribadi dari korupsi tersebut, dan terdakwa tak mengaku bersalah, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan digelar.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan adalah, terdakwa adalah Ibu Rumah Tangga dari tiga orang anak kecil yang membutuhkan perawatan dan kasih sayang, terdakwa juga belum pernah dihukum.
(lns)
Berita Terkait
Kejati Usut Dugaan Korupsi...
Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Tarik Investasi PLTS...
Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Atap Mulai Dibangun,...
PLTS Atap Mulai Dibangun, PLN Kantongi Izin 5.746 MW hingga 2028
Pemanfaatan PLTS Atap...
Pemanfaatan PLTS Atap untuk Mengurangi Emisi Karbon
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved