KPK usut bukti kasus Emir Moeis hingga Jerman
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah memeriksa saksi bagi tersangka Izendrik Emir Moies terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004 di Jerman.
Diketahui, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut bukti dalam penyidikan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, awalnya penyidik KPK memang berencana memeriksa saksi di Amerika Serikat (AS). Kala itu pemeriksaan di Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di AS. Namun, rencana tersebut kandas, kemudian dilakukan di Jerman.
"Pemeriksaan saksi itu tidak di AS, tapi di Jerman. Waktu itu tim penyidik enggak jadi ke AS tapi ke Jerman," kata Johan saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013)
Dia mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara spesifik kapan waktu pemeriksaan saksi itu. Bahkan, dirinya tidak mengetahui siapa dan identitas saksi yang diperiksa tim penyidik.
Meski demikian, Johan memastikan, saksi yang diperiksa itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Pemeriksaannya pun dilakukan di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.
"Ini sudah lama peristiwa. Saksinya orang Indonesia. Pemeriksaan itu kita lakukan di kantor KBRI karena itu wilayah Indonesia," tandasnya.
Dalam perkara ini, Emir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Dia diduga telah menerima suap lebih dari USD 300 ribu dolar US dari PT Alstom Indonesia (PT AI).
Diketahui, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut bukti dalam penyidikan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, awalnya penyidik KPK memang berencana memeriksa saksi di Amerika Serikat (AS). Kala itu pemeriksaan di Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di AS. Namun, rencana tersebut kandas, kemudian dilakukan di Jerman.
"Pemeriksaan saksi itu tidak di AS, tapi di Jerman. Waktu itu tim penyidik enggak jadi ke AS tapi ke Jerman," kata Johan saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013)
Dia mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara spesifik kapan waktu pemeriksaan saksi itu. Bahkan, dirinya tidak mengetahui siapa dan identitas saksi yang diperiksa tim penyidik.
Meski demikian, Johan memastikan, saksi yang diperiksa itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Pemeriksaannya pun dilakukan di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.
"Ini sudah lama peristiwa. Saksinya orang Indonesia. Pemeriksaan itu kita lakukan di kantor KBRI karena itu wilayah Indonesia," tandasnya.
Dalam perkara ini, Emir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Dia diduga telah menerima suap lebih dari USD 300 ribu dolar US dari PT Alstom Indonesia (PT AI).
(maf)