Usut pajak Cikeas, KPK tunggu laporan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya siap dan berani untuk menangani skandal pengemplang pajak, diduga dilakukan oleh keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal tersebut menyusul pemberitaan di salah satu media nasional mengenai pelanggaran pajak presiden tersebut. "Tentunya akan kami tangani. Namun, kalau sudah ada laporan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).
Johan menjelaskan, pihaknya tidak lantas akan segera menindaklanjuti laporan itu. Sebab, pihaknya masih harus menelusuri apakah itu merupakan domain KPK. "Kita juga masih harus validasi, apakah benar atau tidak," ucapnya.
Ditambahkan Johan, salah satu hal yang kemudian membuatnya ragu, kemungkinan besar KPK tidak berwenang menangani kasus itu. "Tetapi perlu disampaikan kalau soal SPT KPK tak berwenang," pungkasnya.
Laporan mengenai dugaan skandal pajak keluarga SBY itu diterbitkan oleh harian berbahasa Inggris, The Jakarta Post, hari ini. Di halaman versi website dari harian tersebut, diungkap sebagian dokumen pajak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dua putranya, Mayor TNI Agus Harimurti dan Edhie "Ibas" Baskoro.
Dokumen itu menunjukkan pendapatan Yudhoyono pada 2011. Dia menerima Rp1,37 miliar (US$ 143.000) selama tahun itu sebagai Presiden, selain Rp107 juta dalam pendapatan dari royalti.
Validitas dokumen yang diperoleh The Jakarta Post itu dikonfirmasi oleh sumber-sumber di Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen lanjut mengungkapkan, pada tahun 2011 Presiden Yudhoyono membuka rekening bank senilai Rp4,98 miliar dan US$ 589.188.
Namun, tidak ada rincian spesifik untuk dana tersebut. The Jakarta Post tidak dapat memperoleh data pengembalian pajak Presiden. Dokumen-dokumen juga mengungkapkan bahwa Agus Harimurti membuka empat rekening bank yang berbeda dan rekening deposito sebesar Rp1,63 miliar.
Tidak ada informasi dari mana penghasilan itu diperoleh. Agus telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun 2007, namun tidak menyampaikan SPT sampai tahun 2011.
Sedangkan Ibas Yudhoyono, menurut dokumen, sampai 2010 memperoleh Rp183 juta sebagai anggota parlemen dari Partai Demokrat. Dia juga memiliki investasi senilai Rp900 juta dengan PT Yastra Capital, setoran tunai sebesar Rp1,59 miliar dan setara kas sebesar Rp1,57 miliar.
Ibas tidak menyatakan setiap penghasilan tambahan, seperti pembayaran dividen, sumbangan, saham atau hasil investasi.
Dia memiliki total aset sebesar Rp6 miliar yang dilaporkan pada tahun 2010, termasuk sebuah mobil Audi Q5 SUV senilai Rp1,16 miliar. Dalam laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat aset Ibas senilai Rp4,42 miliar di tahun 2009.
Hal tersebut menyusul pemberitaan di salah satu media nasional mengenai pelanggaran pajak presiden tersebut. "Tentunya akan kami tangani. Namun, kalau sudah ada laporan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).
Johan menjelaskan, pihaknya tidak lantas akan segera menindaklanjuti laporan itu. Sebab, pihaknya masih harus menelusuri apakah itu merupakan domain KPK. "Kita juga masih harus validasi, apakah benar atau tidak," ucapnya.
Ditambahkan Johan, salah satu hal yang kemudian membuatnya ragu, kemungkinan besar KPK tidak berwenang menangani kasus itu. "Tetapi perlu disampaikan kalau soal SPT KPK tak berwenang," pungkasnya.
Laporan mengenai dugaan skandal pajak keluarga SBY itu diterbitkan oleh harian berbahasa Inggris, The Jakarta Post, hari ini. Di halaman versi website dari harian tersebut, diungkap sebagian dokumen pajak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dua putranya, Mayor TNI Agus Harimurti dan Edhie "Ibas" Baskoro.
Dokumen itu menunjukkan pendapatan Yudhoyono pada 2011. Dia menerima Rp1,37 miliar (US$ 143.000) selama tahun itu sebagai Presiden, selain Rp107 juta dalam pendapatan dari royalti.
Validitas dokumen yang diperoleh The Jakarta Post itu dikonfirmasi oleh sumber-sumber di Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen lanjut mengungkapkan, pada tahun 2011 Presiden Yudhoyono membuka rekening bank senilai Rp4,98 miliar dan US$ 589.188.
Namun, tidak ada rincian spesifik untuk dana tersebut. The Jakarta Post tidak dapat memperoleh data pengembalian pajak Presiden. Dokumen-dokumen juga mengungkapkan bahwa Agus Harimurti membuka empat rekening bank yang berbeda dan rekening deposito sebesar Rp1,63 miliar.
Tidak ada informasi dari mana penghasilan itu diperoleh. Agus telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun 2007, namun tidak menyampaikan SPT sampai tahun 2011.
Sedangkan Ibas Yudhoyono, menurut dokumen, sampai 2010 memperoleh Rp183 juta sebagai anggota parlemen dari Partai Demokrat. Dia juga memiliki investasi senilai Rp900 juta dengan PT Yastra Capital, setoran tunai sebesar Rp1,59 miliar dan setara kas sebesar Rp1,57 miliar.
Ibas tidak menyatakan setiap penghasilan tambahan, seperti pembayaran dividen, sumbangan, saham atau hasil investasi.
Dia memiliki total aset sebesar Rp6 miliar yang dilaporkan pada tahun 2010, termasuk sebuah mobil Audi Q5 SUV senilai Rp1,16 miliar. Dalam laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat aset Ibas senilai Rp4,42 miliar di tahun 2009.
(mhd)