KPK dianggap diskriminatif terkait Luthfi dan Andi
Senin, 04 Februari 2013 - 16:34 WIB
KPK dianggap diskriminatif terkait Luthfi dan Andi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding diskriminatif terkait penahanan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kasus suap-menyuap impor daging.
Kuasa Hukum Luthfi, Muhamad Assegaf menuding sikap diskrimatif KPK itu terlihat dalam penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka terkait kasus proyek Hambalang. Menurutnya, KPK tidak langsung menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
"Kita tidak menyangka begitu cepat ditangkap, ada diskriminasi KPK, orang yang sama-sama dianggap sebagai tersangka, dan ditemukan dua alat bukti, kenapa tidak ditahan, ada perbedaan perlakuan, kenapa Andi Mallarangeng tidak ditahan, kenapa Luthfi langsung ditahan," kata Assegaf saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).
Assegaf menjelaskan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK merupakan kewenangan penyidik KPK dalam hak subyektif yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Memang dalam KUHP diperbolehkan, dan itu hak subyektif penyidik, tapi kenapa hak tersebut dibedakan, sikap perbedaan itu yang dipertanyakan," paparnya.
Kuasa Hukum Luthfi, Muhamad Assegaf menuding sikap diskrimatif KPK itu terlihat dalam penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka terkait kasus proyek Hambalang. Menurutnya, KPK tidak langsung menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
"Kita tidak menyangka begitu cepat ditangkap, ada diskriminasi KPK, orang yang sama-sama dianggap sebagai tersangka, dan ditemukan dua alat bukti, kenapa tidak ditahan, ada perbedaan perlakuan, kenapa Andi Mallarangeng tidak ditahan, kenapa Luthfi langsung ditahan," kata Assegaf saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).
Assegaf menjelaskan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK merupakan kewenangan penyidik KPK dalam hak subyektif yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Memang dalam KUHP diperbolehkan, dan itu hak subyektif penyidik, tapi kenapa hak tersebut dibedakan, sikap perbedaan itu yang dipertanyakan," paparnya.
(maf)