KPK periksa saksi suap impor daging, hari ini

Senin, 04 Februari 2013 - 10:23 WIB
KPK periksa saksi suap...
KPK periksa saksi suap impor daging, hari ini
A A A
Sindonews.com - Pasca penetapan empat tersangka dalam kasus penyuapan untuk perijinan impor daging, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi perdana dalam kasus itu.

Hari ini, penyidik pun akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak swasta yang diduga mengetahui mengenai penyuapan untuk mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfie Hasan Ishaaq yang nilainya diduga mencapai Rp40 miliar.

Mereka adalah Pudji Rahayu, Suratno, dan Priyoto. Namun, tidak diketahui asal perusahaan mereka bernaung.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (4/2/2013).

Dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Keduanya, diduga menerima pemberian uang (Suap) dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Arya, dan Juard juga ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Berdasarkan informasi yang saat ini berkembang, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3563 seconds (0.1#10.140)