KPK bantah Abraham Samad menghilang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah, jika Ketua KPK Abraham Samad menghilang, setelah ditetapkannya mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menjadi tersangka dalam kasus suap-menyuap impor daging.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tidak benar jika Abraham Samad menghindar terkait dengan adanya kasus yang melilit mantan Presiden PKS tersebut.
"Pak Abraham ada kok, dia masih bekerja seperti biasa," kata Priharsa, lewat blackberry messenger kepada Sindonews, Sabtu (2/2/2013).
Priharsa menolak mengatakan, jika dalam mengumumkan perubahan status tersangka, Abraham Samad yang harus mengumumkannya. Menurutnya, Juru Bicara (Jubir) sekalipun, bisa mengumumkan status seseorang menjadi tersangka.
"Enggak selalu begitu kok," ujarnya singkat.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Abraham Samad secara tegas mengumumkan status tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, dalam kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang.
"Penahanan tersangka (Andi Alfian Mallarangeng) itu harus didahului dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Abraham Samad setelah penyerahan bantuan korban banjir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2013.
Abraham menambahkan, penahanan mantan Menpora itu juga bisa terpenuhi setelah berkas perkaranya rampung 50 persen atau lebih. Menurutnya, perampungan berkas tersebut sebagai antispasi dari hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi di kemudian hari.
"Kenapa kita patok 50 persen atau lebih, karena kita khawatir, kalau kita keburu-buru tahan padahal berkas baru kira-kira 10 persen, maka ada kekhawatiran kita, masa penahanannya habis, jadi kita harus berhati-hati," paparnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tidak benar jika Abraham Samad menghindar terkait dengan adanya kasus yang melilit mantan Presiden PKS tersebut.
"Pak Abraham ada kok, dia masih bekerja seperti biasa," kata Priharsa, lewat blackberry messenger kepada Sindonews, Sabtu (2/2/2013).
Priharsa menolak mengatakan, jika dalam mengumumkan perubahan status tersangka, Abraham Samad yang harus mengumumkannya. Menurutnya, Juru Bicara (Jubir) sekalipun, bisa mengumumkan status seseorang menjadi tersangka.
"Enggak selalu begitu kok," ujarnya singkat.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Abraham Samad secara tegas mengumumkan status tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, dalam kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang.
"Penahanan tersangka (Andi Alfian Mallarangeng) itu harus didahului dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Abraham Samad setelah penyerahan bantuan korban banjir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2013.
Abraham menambahkan, penahanan mantan Menpora itu juga bisa terpenuhi setelah berkas perkaranya rampung 50 persen atau lebih. Menurutnya, perampungan berkas tersebut sebagai antispasi dari hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi di kemudian hari.
"Kenapa kita patok 50 persen atau lebih, karena kita khawatir, kalau kita keburu-buru tahan padahal berkas baru kira-kira 10 persen, maka ada kekhawatiran kita, masa penahanannya habis, jadi kita harus berhati-hati," paparnya.
(maf)