Bawaslu tolak 4 parpol jadi peserta Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Sepanjang Jumat 1 Februari 2013 malam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan ajudikasi untuk empat partai politik (Parpol) dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Empat parpol tersebut adalah Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kedaulatan, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Sidang putusan itu digelar Bawaslu secara bergantian untuk empat parpol tersebut, mulai pukul 20.30 WIB hingga 23.50 WIB. Namun, tidak ada satu pun permohonan dari empat parpol tersebut yang dikabulkan oleh Bawaslu. Semua permohonan parpol tersebut untuk menjadi peserta Pemilu 2014 ditolak Bawaslu.
Dalam keputusannya, Bawaslu pun berpegang pada berbagai pertimbangan. "Dalil 30 persen keterwakilan perempuan beralaskan hukum. Dalil pemohon terkait Ketua DPC di Kabupaten Bantul yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) beralaskan hukum. Pemohon tidak memenuhi keanggotaan syarat keanggotaan 1000 atau 1/1000. Menetapkan menolak permohonan pemohon dan menyatakan tidak lolos seperti yang telah diputus KPU," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad saat bacakan putusan untuk PBB, di gedung Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sebelum palu diketuk, pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak membacakan, bahwa sample keanggotaan atas nama Idawati yang diakui pemohon adalah anggota, setelah diklarifikasi oleh Bawaslu, yang bersangkutan tidak mengaku anggota PBB.
"Bawaslu mempertimbangkan, bahwa dalil dan bukti pemohon tidak memiliki alasan yang kuat untuk dilakukan pembuktian terhadap bukti kebenarannya. Sehingga Bawaslu tidak mampu memberikan penilaian," tutur Nelson.
Empat parpol tersebut adalah Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kedaulatan, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Sidang putusan itu digelar Bawaslu secara bergantian untuk empat parpol tersebut, mulai pukul 20.30 WIB hingga 23.50 WIB. Namun, tidak ada satu pun permohonan dari empat parpol tersebut yang dikabulkan oleh Bawaslu. Semua permohonan parpol tersebut untuk menjadi peserta Pemilu 2014 ditolak Bawaslu.
Dalam keputusannya, Bawaslu pun berpegang pada berbagai pertimbangan. "Dalil 30 persen keterwakilan perempuan beralaskan hukum. Dalil pemohon terkait Ketua DPC di Kabupaten Bantul yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) beralaskan hukum. Pemohon tidak memenuhi keanggotaan syarat keanggotaan 1000 atau 1/1000. Menetapkan menolak permohonan pemohon dan menyatakan tidak lolos seperti yang telah diputus KPU," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad saat bacakan putusan untuk PBB, di gedung Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sebelum palu diketuk, pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak membacakan, bahwa sample keanggotaan atas nama Idawati yang diakui pemohon adalah anggota, setelah diklarifikasi oleh Bawaslu, yang bersangkutan tidak mengaku anggota PBB.
"Bawaslu mempertimbangkan, bahwa dalil dan bukti pemohon tidak memiliki alasan yang kuat untuk dilakukan pembuktian terhadap bukti kebenarannya. Sehingga Bawaslu tidak mampu memberikan penilaian," tutur Nelson.
(maf)