Marzuki: Nasib Luthfi di DPR tergantung PKS
Jum'at, 01 Februari 2013 - 16:50 WIB
Marzuki: Nasib Luthfi di DPR tergantung PKS
A
A
A
Sindonews.com- Menyandang status tersangka mantan, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tetap bisa menikmati haknya sebagai anggota DPR. Meski sudah di tahan Rutan Guntur, anggota Komisi I itu masih menerima gaji setiap bulannya.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, Luthfi Hasan Ishaaq bisa diberhentikan sebagai anggota DPR jika ada kemauan dari Fraksi PKS.
"Bisa saja di berhentikan kalau ada tindakan dari fraksi atau dari dirinya sendiri untuk keluar maka akan kita proses," ujar Marzuki melalui pesan singkat, Jumat (1/2/2013).
Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini, anggota DPR yang masih berstatus tersangka tidak bisa di nonaktifkan. Pasalnya, hal itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di DPR.
"Kalau yang bersangkutan masih tersangka kita tidak bisa menindak lanjuti kecuali yang bersangkutan telah dinyatakan terdakwa," pungkasnya.
Seperti diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap impor daging sapi. Kasus ini terendus KPK, karena ada upaya penyuapan terkait pelolosan PT Indoguna Utama sebagai importir daging sapi ke Indonesia.
KPK bergerak cepat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menanggkap empat orang yakni Juardi Effendi (JE), Arya Abdi Effendi (AAE), Ahmad Fathanah (AF) serta Maharani (M). AF disebut-sebut orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq. KPK menyita uang 1 Miliyar sebagai barang bukti.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, Luthfi Hasan Ishaaq bisa diberhentikan sebagai anggota DPR jika ada kemauan dari Fraksi PKS.
"Bisa saja di berhentikan kalau ada tindakan dari fraksi atau dari dirinya sendiri untuk keluar maka akan kita proses," ujar Marzuki melalui pesan singkat, Jumat (1/2/2013).
Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini, anggota DPR yang masih berstatus tersangka tidak bisa di nonaktifkan. Pasalnya, hal itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di DPR.
"Kalau yang bersangkutan masih tersangka kita tidak bisa menindak lanjuti kecuali yang bersangkutan telah dinyatakan terdakwa," pungkasnya.
Seperti diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap impor daging sapi. Kasus ini terendus KPK, karena ada upaya penyuapan terkait pelolosan PT Indoguna Utama sebagai importir daging sapi ke Indonesia.
KPK bergerak cepat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menanggkap empat orang yakni Juardi Effendi (JE), Arya Abdi Effendi (AAE), Ahmad Fathanah (AF) serta Maharani (M). AF disebut-sebut orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq. KPK menyita uang 1 Miliyar sebagai barang bukti.
(kri)