Pergantian Presiden PKS wajib dilaporkan ke Kemenkum HAM
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendoronga agar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk melaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait pergantian presiden mereka.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, setiap adanya pergantian kepengurusan dalam sebuah partai politik (Parpol) maka wajib mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM.
"Memang saat ini ada dua parpol yang ada perubahan (PKS dan NasDem), satu lagi saya mendengar belum ada pergantian. Tetapi yang terpenting pergantian harus disampaikan kepada Kumham (Kemenkum HAM) dan KPU," jelas Husni kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2013).
Menurut Husni, jika tidak ada pengesahan pergantian dari Kemenkum HAM maka KPU akan menggunakan data terakhir yang mereka terima.
"Jika nanti tidak ada surat keputusan yang duterbitkan Menkum HAM, maka KPU akan menggunakan yang lama. Tetapi kita minta agar dilaporkan," tegasnya.
Husni pun memberi waktu kepada PKS khususnya hingga 9 April 2013. "Artinya, sebelum tanggal itu mereka harus sudah mengesahkan kepengurusan di Kumham," pungkasnya.
Sekadar informasi, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengundurkan diri setelah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus suap perizinan daging sapi impor. Majelis Syuro kemudian menunjuk Anis Matta sebagai penggantinya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, setiap adanya pergantian kepengurusan dalam sebuah partai politik (Parpol) maka wajib mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM.
"Memang saat ini ada dua parpol yang ada perubahan (PKS dan NasDem), satu lagi saya mendengar belum ada pergantian. Tetapi yang terpenting pergantian harus disampaikan kepada Kumham (Kemenkum HAM) dan KPU," jelas Husni kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2013).
Menurut Husni, jika tidak ada pengesahan pergantian dari Kemenkum HAM maka KPU akan menggunakan data terakhir yang mereka terima.
"Jika nanti tidak ada surat keputusan yang duterbitkan Menkum HAM, maka KPU akan menggunakan yang lama. Tetapi kita minta agar dilaporkan," tegasnya.
Husni pun memberi waktu kepada PKS khususnya hingga 9 April 2013. "Artinya, sebelum tanggal itu mereka harus sudah mengesahkan kepengurusan di Kumham," pungkasnya.
Sekadar informasi, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengundurkan diri setelah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus suap perizinan daging sapi impor. Majelis Syuro kemudian menunjuk Anis Matta sebagai penggantinya.
(kri)