Komisaris Global Daya akui beri uang untuk Choel

Jum'at, 01 Februari 2013 - 14:21 WIB
Komisaris Global Daya...
Komisaris Global Daya akui beri uang untuk Choel
A A A
Sindonews.com - Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto membenarkan, jika dirinya pernah memberikan uang ke Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) sebesar Rp2 miliar. Namun, dia mengatakan, pemberian uang itu tidak berkaitan dengan proyek pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat, atau proyek lainnya yang ada di pemerintahan.

"Iya ada pemberian, tapi urusannya ke Pemda-pemda. Karena Choel adalah timses (Tim sukses) dari kepala daerah. Itu semacam pinjaman, karena saya proyeknya selalu di Pemda-pemda," kata Herman saat akan rehat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).

Saat disinggung mengenai proyek Pemda apa yang ditanganinya, Herman enggan menjelaskannya lebih lanjut. Dia pun hanya menegaskan, pemberian uang tersebut bukan dimaksudkan untuk diberikan kepada pejabat negara.

"Saya ini kan ada hubungan bisnis, karena dia pengusaha saya juga pengusaha. Dia kan bukan pegawai negeri," tandasnya.

Dia berusaha terus untuk menjelaskan, jika soal pemberian uang itu tidak ada kaitannya untuk meloloskan perusahannya sebagai sub kontraktor dari PT Adhi Karya.

"Dalam pembicaraan, saya tidak membahas maslaah Adhi Karya, karena saya ketahui dia (Choel) Fox, tim sukses," pungkasnya.

Dalam mengusut kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

Masing-masing diduga telah menyalahgunakan jabatan hingga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun, KPK belum merilis hasil akhir berapa jumlah kerugian negara tersebut.

Berdasarkan analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) proyek senilai Rp2,5 triliun itu menelan kerugian negara sebesar Rp249 miliar.

Di Proyek Hambalang itu diduga telah terjadi mark-up besar-besaran. Agar bisa banyak menguras uang negara oleh pihak kontraktor, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, dituduh menggelembungkan hingga 300 persen per satuan barang untuk proyek Hambalang.
(mhd)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved