Komisaris Global Daya akui beri uang untuk Choel
Jum'at, 01 Februari 2013 - 14:21 WIB
Komisaris Global Daya akui beri uang untuk Choel
A
A
A
Sindonews.com - Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto membenarkan, jika dirinya pernah memberikan uang ke Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) sebesar Rp2 miliar. Namun, dia mengatakan, pemberian uang itu tidak berkaitan dengan proyek pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat, atau proyek lainnya yang ada di pemerintahan.
"Iya ada pemberian, tapi urusannya ke Pemda-pemda. Karena Choel adalah timses (Tim sukses) dari kepala daerah. Itu semacam pinjaman, karena saya proyeknya selalu di Pemda-pemda," kata Herman saat akan rehat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).
Saat disinggung mengenai proyek Pemda apa yang ditanganinya, Herman enggan menjelaskannya lebih lanjut. Dia pun hanya menegaskan, pemberian uang tersebut bukan dimaksudkan untuk diberikan kepada pejabat negara.
"Saya ini kan ada hubungan bisnis, karena dia pengusaha saya juga pengusaha. Dia kan bukan pegawai negeri," tandasnya.
Dia berusaha terus untuk menjelaskan, jika soal pemberian uang itu tidak ada kaitannya untuk meloloskan perusahannya sebagai sub kontraktor dari PT Adhi Karya.
"Dalam pembicaraan, saya tidak membahas maslaah Adhi Karya, karena saya ketahui dia (Choel) Fox, tim sukses," pungkasnya.
Dalam mengusut kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
Masing-masing diduga telah menyalahgunakan jabatan hingga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun, KPK belum merilis hasil akhir berapa jumlah kerugian negara tersebut.
Berdasarkan analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) proyek senilai Rp2,5 triliun itu menelan kerugian negara sebesar Rp249 miliar.
Di Proyek Hambalang itu diduga telah terjadi mark-up besar-besaran. Agar bisa banyak menguras uang negara oleh pihak kontraktor, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, dituduh menggelembungkan hingga 300 persen per satuan barang untuk proyek Hambalang.
"Iya ada pemberian, tapi urusannya ke Pemda-pemda. Karena Choel adalah timses (Tim sukses) dari kepala daerah. Itu semacam pinjaman, karena saya proyeknya selalu di Pemda-pemda," kata Herman saat akan rehat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).
Saat disinggung mengenai proyek Pemda apa yang ditanganinya, Herman enggan menjelaskannya lebih lanjut. Dia pun hanya menegaskan, pemberian uang tersebut bukan dimaksudkan untuk diberikan kepada pejabat negara.
"Saya ini kan ada hubungan bisnis, karena dia pengusaha saya juga pengusaha. Dia kan bukan pegawai negeri," tandasnya.
Dia berusaha terus untuk menjelaskan, jika soal pemberian uang itu tidak ada kaitannya untuk meloloskan perusahannya sebagai sub kontraktor dari PT Adhi Karya.
"Dalam pembicaraan, saya tidak membahas maslaah Adhi Karya, karena saya ketahui dia (Choel) Fox, tim sukses," pungkasnya.
Dalam mengusut kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
Masing-masing diduga telah menyalahgunakan jabatan hingga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun, KPK belum merilis hasil akhir berapa jumlah kerugian negara tersebut.
Berdasarkan analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) proyek senilai Rp2,5 triliun itu menelan kerugian negara sebesar Rp249 miliar.
Di Proyek Hambalang itu diduga telah terjadi mark-up besar-besaran. Agar bisa banyak menguras uang negara oleh pihak kontraktor, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, dituduh menggelembungkan hingga 300 persen per satuan barang untuk proyek Hambalang.
(mhd)